Seorang lelaki disinyalir pelaku tindak pidana diduga memiliki sabu/staf07 |
Batu Bara | Kompasnusa2.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA H. Pardede melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu -shabu, TKP di Dusun VI Desa Bandar Sono Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara. Jum’at 19 April 2024, sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH membenarkan unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki shabu, penangkapan ini sesuai Dasar Laporan informasi nomor : LI/07/IV/2024/unit intelkam Polsek Labuhan Ruku 18 April 2024 Tindak Pidana/Melanggar Pasal :*
112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku Muhammad Abdullah (35) warga Dusun II Desa Mekar Laras Kec Nibung Hangus, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 22.30 Wib personil opsnal Polsek Labuhan Ruku di pimpin oleh kanit reskrim Ipda H. Pardede mendapat informasi bahwa ada warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui oleh petugas.
Sekira pukul 22.30 Wib, Team opsnal Polsek Labuhan Ruku sampai di lokasi dan melihat ada seorang laki-laki yang di maksud dan langsung ditangkap.
Saat pelaku dilakukan penggeledahan badan, pelaku berusaha untuk membuang barang bukti.
Namun berhasil ditemukan oleh team unit reskrim Polsek Labuhan Ruku satu paket sedang yang berisikan diduga shabu-shabu di dekat pelaku itu sendiri.
Setelah di introgasi oleh Unit Reskrim pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti satu paket sedang yang berisikan sabu sabu dan pelaku dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, ungkap Polsek Labuhan Ruku. (Staf07/KN2)