Teks Foto : Sidang Prapid tersangka Godol di PN Pakam.
MEDAN// KompasNusa2.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak permohonan praperadilan perkara kepemilikan senjata api milik tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Jumat (19/4/2024).
Selain menolak, Hakim Rina Sembiring membebankan biaya kepada pemohon (nihil). Adapun pertimbangan hakim karena berkas perkara pokok telah digelar maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.
Kemudian, menimbang surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan praperadilan tersangka Godol ditolak dan secara otomatis perkara kepemilikan senjata api tersangka Godol terus berlanjut
Sebelunnya, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam.
“Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P22 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4/2024)
Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.
“Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang,” terangnya.
Dari penangkapan Godol itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar.