Hamparan Perak//kompasnusa2.com
Sebuah gudang di Gang Rapolo, Hamparan Perak, diduga menjadi tempat pengolahan dan penimbunan BBM Solar dari Aceh Perlak, serta aktivitas mobil hantu yang membeli BBM solar dari sejumlah SPBU, menimbulkan pertanyaan besar tentang kekebalan hukum.
Tim Media memantau bahwa gudang tersebut dikelola oleh seseorang yang dikenal sebagai Wak Uteh (W.U.), yang sampai saat ini terus beroperasi tanpa hambatan, tampaknya tanpa takut hukuman dari Polda Sumatera Utara atau Polres Pelabuhan Belawan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa gudang itu telah beroperasi cukup lama. Bahkan, sering terlihat truk tronton memasuki gudang dengan muatan minyak, tercium bau BBM Solar, dan hampir setiap hari ada kendaraan yang masuk membawa muatan minyak tanpa hambatan.
Kami sebagai warga sekitar gudang ini khawatir akan risiko kebakaran karena aktivitas di dalamnya hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan publik, ungkap seorang warga.
Apabila hal ini dibiarkan, tentu akan merugikan negara sesuai Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.
Polres Pelabuhan Belawan, sebagai aparat penegak hukum, harus segera menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang diatur dalam Pasal 53 hingga 58, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tim Medan Utara Pers telah mengkonfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal S.Tr, K.SIK, yang menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait informasi tersebut.
(Tim ).