Suasana sidang pembacaan putusan hasil gugatan perolehan suara oleh Bawaslu Deli Sersang. 24/4/2024. |
Deliserdang || Kompas Nusa2.com- Sidang putusan perselisihan perolehan suara Partai Gerindra Dapil 2 Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menemui titik terang setelah tuntutan Hairul Sani (HS) ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang.
Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan permainan dan pencurian perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada pemungutan suara Februari 2024 lalu.
Hairul Sani, yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra Dapil 2, mengajukan tuntutan atas dugaan pemalsuan perolehan suara.
Sidang perselisihan perolehan suara mendengarkan laporan HS digelar di Bawaslu Kabupaten Deliserdang pada Rabu (24/4/2024) pukul 16:30 WIB. Dalam persidangan, dibacakan hasil pemeriksaan dugaan pencurian perolehan suara melalui perpanjangan tangan penyelenggara tingkat Kecamatan.
Namun, pihak Bawaslu Deliserdang setelah mempertimbangkan bukti yang diajukan HS, termasuk C Hasil dan alat bukti lainnya, menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak cukup terbukti.
Pihak Bawaslu juga menyoroti keakuratan tuduhan Hairul Sani terhadap penyelenggara tingkat Kecamatan.
Seharusnya Hairul Sani, sebagai anggota DPRD Deli Serdang, diharapkan untuk menerima kekalahan dengan legowo.
Meskipun demikian, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPK) Tanjungmorawa telah membuat berita acara yang mencatat adanya kesalahan input dalam perhitungan suara, yang didukung dengan tanda tangan dan stempel basah oleh Ketua PPK Tanjungmorawa.
Dengan penolakan tuntutan HS oleh Bawaslu Deliserdang, diharapkan situasi dapat kembali kondusif. Hal ini juga menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pemilihan umum. (Ml)