Langkat / Kompas Nusa2.com
Tindakan penertiban bangunan oleh Satpol-PP Pemda Langkat atas aduan PT. LNK (Langkat Nusantara Kepong) di Bukit Lawang telah menimbulkan kontroversi.
1 Bangunan yang baru selesai dibangun, termasuk kamar mandi, tempat parkir, dan tempat pengutipan retribusi di pintu masuk objek wisata Bukit Lawang, disinyalir menyerobot lahan milik PT. LNK. Pada hari Kamis (25/04/24) sekitar pukul 10.00 WIB, Satpol-PP Kabupaten Langkat melakukan pembongkaran paksa.
Sebuah video yang diposting di media sosial menunjukkan komentar salah satu tokoh masyarakat, Bram Wijaya, yang meminta agar pemerintah dan Satpol-PP Kabupaten Langkat tidak bersikap tebang pilih dalam penertiban bangunan liar di wisata Bukit Lawang.
Menurutnya, PT. LNK tidak diambil tindakan pembongkaran terhadap bangunan liar di sekitar objek wisata, meskipun telah menerima surat peringatan dan mengikuti rapat dengar pendapat berkali-kali karena dianggap tidak sesuai dengan master plan objek wisata Bukit Lawang.
Bangunan tersebut masih berdiri kokoh hingga saat ini. Bram menyoroti peran Pemda Langkat, Satpol-PP, Disparbud, dan Dishub dalam hal ini, menyimpulkan adanya ketidaksesuaian dalam penanganan penertiban bangunan di Bukit Lawang. ( Jayanta)