Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH, melakukan pengecekan tumpukan goni yang diduga berisikan arang bakau |
Langkat || Kompas Nusa2.com- Polres Langkat melalui Polsek Pangkalan Susu menindak produksi diduga arang kayu bakau yang meresahkan dengan beredar kabar mengenai produksi arang yang marak di Pematang Jaya, pada Rabu (01/05/24).
Bersama dengan Forkopincam Pematang Jaya dan warga Dusun V Matang Panjang Desa Serang. Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH, melakukan pengecekan tumpukan goni yang diduga berisikan arang bakau, seperti yang dimuat salah satu media online pada 29 April 2024.
Diketahui hasil pengecekan Kapolsek bersama Forkopincam Pematang Jaya, tumpukan goni plastik yang memuat arang bukan arang jenis kayu bakau.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, arang yang ditemukan merupakan hasil dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak. Selasa tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB,
Dan setelah pemeriksaan Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat, diketahui bahwa berita dimuat oleh salah satu media online tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Goni plastik yang berisi arang kayu tersebut merupakan milik warga setempat dan bukan berasal dari kayu bakau seperti yang dituduhkan.
Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Desa Serang Jaya, M Amsah, bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian.
Ia pun juga menghimbau agar warga tidak membakar kayu bakau karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.
“Kepada warga, khususnya di Desa Serang Jaya, untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran. demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai,” himbau AKP Zul Iskandar Ginting, Camat Pematang Jaya.
Bersama Forkopimcam Pematang Jaya, masyarakat Desa Serang Jaya, juga menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.
Diketahui sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Irwanta Sembiring SH, MH, bersama kepala Lingkungan Lorong Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu Khairul Azmi juga melakukan pengecekan dilokasi
yang sebelumnya dilakukan penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada Tgl. 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II.
Namun dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya produksi pembuatan arang dan sebagian dapur arang tersebut sudah dibongkar oleh pemiliknya.(Tim)