Deli Serdang || Kompasnusa2.com- Pihak penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, harus memeriksa Kades Suka Makmur di Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Siltap dan tunjangan Kaur Umum Desa yang masih kosong sejak Januari 2024.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP FMI), Ichan Lubis, bersama Yuni Shara, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Selasa (7/5/2024) di Tanjungmorawa. DPP FMI telah mengirim surat kepada Kades Suka Makmur terkait dugaan penipuan uang Siltap Kaur Umum Desa Suka Makmur.
Investigasi menemukan bahwa Din, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Umum, sekarang menjadi Bendahara Desa, tetapi uang Siltap dan tunjangan Kaur Umum diduga diambil oleh kepala desa.
Informasi dari lapangan menunjukkan bahwa petugas Kaur Umum Desa Suka Makmur masih kosong, namun uang Siltap dan tunjangan Kaur Umum diduga diambil oleh oknum Kepala Desa/Sekdes sejak Januari 2024.
Selain itu, dana Bimtek perangkat desa senilai Rp 15.000.000 dari anggaran dana desa 2023 juga diduga digunakan dengan tidak benar.
Seorang warga, Ibu Halimah, mengeluhkan bahwa kondisi desa tidak membaik bahkan semakin buruk di bawah kepemimpinan Kades yang sekarang. Dia juga menyebutkan bahwa pengurusan surat-surat menjadi lebih sulit.
Kades Suka Makmur menjelaskan bahwa uang tunjangan Kaur Umum dan tunjangannya yang sekarang kosong telah diberikan kepada pelaksana tugasnya.
Camat Delitua, M Taufan, menjelaskan bahwa menurut Kades, yang diambil hanya tunjangan saja, bukan Siltap. Dia menyatakan bahwa Kades akan dikonfirmasi lagi terkait perangkat Kaur Umum yang kosong dan dugaan penyalahgunaan tunjangan. (Red)