Delitua || Kompasnusa2.com- Polrestabes Medan melakukan panggilan kedua kepada Ir Cs, pelaku kasus penipuan dan penggelapan (tilep) yang masuk ke dalam Pasal 378 KUHP, dengan tanggal surat, 17 Mei 2024/Res Polrestabes Medan.
Demikian disampaikan saksi korban KS (54) yang didampingi keluarganya kepada sejumlah wartawan, Minggu (19/5/2024) sekira pukul 16:00 Wib dikediamannya di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Disebutkan saksi korban, awalnya pelaku Irw Cs yang tinggal di Gang Subur nomor 2, Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu berjanji mau memasukkan anak korban bekerja di salah satu perusahaan BUMN Bandara dengan dalih harus memberikan uang pelicin Rp 55 juta lima tahun lalu.
Besar harapan anaknya bekerja, lantas saksi korban KS yang disaksikan keluarganya menyerahkan langsung uang tersebut ke tangan Irw Cs yang dilengkapi kuitansi bermeterai.
Tunggu punya tunggu, janji pelaku Irw Cs mau memasukkan anak korban bekerja, hingga saat ini tidak terbukti. Bahkan dijanjikan uang tersebut mau dikembalikan ternyata janji palsu. Akibat uang tersebut tidak dikembalikan pelaku Irw Cs, maka KS membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1416/VII/2021 / SPKT Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Juli 2021.
Laporan tersebut merujuk dari Surat Telegram Kapolri No. Pol: TR / 612 / X / 1998, Tanggal 05 Desember 1998, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan Surat Telegram Kapolda Sumut No. Pol: TR / 225 / 2000, tanggal 11 Maret 2000 tentang Peningkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat.
Bahkan sudah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (A-1) Nomor : B/3513/VIII/RES.1.11. / 2021/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2021, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (A-1.1) Nomor: B/3968/IX/RES.1.11. / 2021 /Reskrim, tanggal 03 September 2021 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (A-1.2) Nomor: B/4703/X/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021.
Kemudian, beberapa orang saksi dari pihak korban guna mendukung LP tersebut telah dimintai keterangan pendukung. Menurut KS, saat ini, Polrestabes Medan telah melakukan panggilan kepada pelaku Ir untuk sudah dimintai keterangan.
Mudah mudahan kasus 378 KUHP tersebut cepat selesai, karena uang yang diserahkan kepada pelaku Irw Cs, adalah uang pinjaman, katanya. (Rio)