LABUHANBATU I Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial DG alias Dedi (37), penduduk Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu, Minggu (19/05/2024) menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, sekitar Pukul 03.40 WIB, di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat itu korban Andreas Artika Christanto (38), penduduk Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Baraji, Kota Jambi mengemudikan mobil Pick Up L.300 No. Pol BH 8579 BN mengalami kempes ban. Saat korban mengganti ban, dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya yakni DG alias Dedi dan UP alias Petot mengkompas atau meminta uang dengan alasan yang tidak jelas kepada korban dan korban Andreas Artika Christiano menolaknya.
Kemudian ke-2 tersangka pergi dan kembali dua kali untuk meminta uang lagi dan korban mengatakan “Tunggulah siap ganti ban”. Pada kunjungan ketiga, langsung pelaku DG alias Dedi memukul kepala bagian belakang korban dengan kayu broti hingga korban terjatuh. Kemudian tersangka UP alias Petot memecahkan kaca mobil dan mencuri satu unit HP Oppo warna hitam tipe A57 milik korban, terang Parlando Napitupulu.
Atas laporan korban ke Polsek Kualuh Hulu, maka Kapolsek AKP Nelson Silalahi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Selanjutnya , pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar Pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku DG alias Dedi dan tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya UP alias Petot yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka DG alias Dedi antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra-X BK 2272 YAS, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan PRADA, 1 potong celana panjang warna coklat merk UNIQLO, 1 buah HP Oppo warna hitam tipe A57, 1 batang broti panjang sekitar 1 meter, pecahan kaca pintu mobil, papar Parlando.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). “Pelaku DG alias Dedi beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Parlando mengakhiri.