DELISERDANG || Formappelnews
Aktivitas galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, terus berjalan tanpa adanya penindakan hukum. Pengelola galian C ilegal di beberapa lokasi dengan terang-terangan melakukan kegiatan mereka, seakan-akan kebal terhadap hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, lokasi galian C ilegal ini berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif sejak tahun 1994, yaitu di Kebun Limau Mungkur, PTPN 1 Regional 1, yang tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Berikut ini adalah lokasi-lokasi galian C ilegal yang telah teridentifikasi:
1. **Ujung Kampung, Dusun 1 Tungkusan/Corcoran, Desa Tadukan Raga**
– Di lokasi ini terdapat empat alat berat ekskavator yang diduga dimiliki oleh seorang warga bernama Muklis.
2. **Jalan Bakron, Dusun 3 Sinembah, Desa Limau Mungkur**
– Di lokasi ini terdapat satu alat berat ekskavator yang diduga dimiliki oleh seorang warga bernama Pareh.
Kedua lokasi ini tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, namun tetap beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 33 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa kedua lokasi galian C ilegal tersebut diduga telah mendapatkan izin dari oknum tertentu sehingga tidak pernah tersentuh hukum.
PNN (36), seorang warga, mengungkapkan bahwa aktivitas galian C ini sangat meresahkan warga setempat. Bahkan, warga STM Hilir pernah melakukan aksi unjuk rasa dengan menghentikan puluhan truk, namun pihak kepolisian tetap tidak mengambil tindakan terhadap pengelola dan alat berat, melainkan membiarkan aktivitas galian C tersebut berlanjut.
Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih merupakan areal HGU aktif dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembersihan lahan di area tersebut.
“Warga berharap kepada Pj Gubernur Sumatera Utara, Pj. Bupati Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, dan Camat STM Hilir untuk menindak tegas aktivitas galian C tersebut,” ujarnya.
Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian ilegal.
Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menghentikan pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Tim