Bawaslu Sumut Ingatkan Pidana Bagi yang Menggagalkan Paslon
Medan// Formappel.com
– Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperingatkan seluruh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik dari Bawaslu maupun KPU, terkait sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar hak seseorang untuk menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Peringatan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Boang Manalu, pada Sabtu (7/9/2024) di Medan.
Boang Manalu menjelaskan, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 108. Menurutnya, jika penyelenggara Pilkada terbukti melanggar aturan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana.
“Harap berhati-hati, ada ancaman sanksi pidana,” tegas Boang Manalu.
Ia juga menekankan agar jajaran Bawaslu mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.
Jika terbukti ada tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan hak seseorang sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, atau justru meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, pelakunya dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau dikenai denda sebesar Rp36.000.000.
“Ketentuan ini jelas tertuang dalam Pasal 180 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tambahnya.
Boang Manalu berharap, dengan adanya aturan tegas ini, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang mencakup pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di Sumut, dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menekankan agar seluruh jajaran Bawaslu bekerja secara profesional dan menaati aturan yang berlaku demi menjaga integritas demokrasi.