Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
Berita

Ali Yusuf Siregar Kembali Diperiksa Bawaslu Deli Serdang p

48
×

Ali Yusuf Siregar Kembali Diperiksa Bawaslu Deli Serdang p

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang // Formappel

Bakal calon Bupati Deli Serdang (2025/2030) M.Ali Yusuf Siregar kembali diperiksa Bawaslu atas laporan masyarakat atas nama Panca Furahman dengan acuan UU no 10 th 2016 Pasal 71 ayat 5 “DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI’ Rabu,(11/9/2024)

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

 

Kehadiran M Ali Yusuf Siregar di dampingi para Penasehat Hukum (PH) tiba di kantor Bawaslu Deli Serdang berkisar pukul 20;30 Wib, dan selesai pemeriksaan pukul 21;32 Wib

 

Setelah selesai pemeriksaan, kru wartawan media ini mencoba meminta waktu M Ali Yusuf Siregar untuk memberikan komentar terkait pemanggilan Bawaslu malam ini, namun sangat disayangkan Ali Yusuf Siregar tidak berkenan memberikan komentar

 

*Tanyakan saja sama Bawaslu-nya* ujarnya singkat sambil berlalu naik kemobilnya

 

Sartua Tjarda Situmorang SH Kordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deli Serdang mengungkapkan. ” Bahwa hari ini kehadiran Ali Yusuf Siregar ke Bawaslu adalah, memenuhi panggilan klarifikasi yang kita layangkan ke pada yang bersangkutan atas laporan masyarakat Panca Furahman terkait dugaan pelanggaran Administrasi sesuai UU no 10 th 2016 pasal 71 ayat 5.

Hari ini kita juga memeriksa 5 orang saksi.

Hasil pemeriksaan hari ini, akan di tindak lanjuti lagi di rapat pleno Gakkumdu. “ujar Sartua tjarda tampa merinci kapan waktu rapat Pleno yang dimaksud.

 

Saat kru wartawan mempertanyakan apakah laporan Panca Furahman kali ini ada sangkut pautnya dengan laporan Andi Kurniawan beberapa waktu lalu.

Sartua tjarda mengatakan, ‘jika kita telusuri dari awal kedua laporan ini sama-sama tentang dugaan masalah pelantikan 89 pejabat Administrator yang di lakukan Ali Yusuf Siregar sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati 22 April 2024 lalu

 

Lanjutnya lagi. ” Namun laporan Andi Kurniawan adalah laporan dugaan tindak Pidana pemilunya sesuai UU no 10 th 2016 pasal 71 ayat 2, namun laporan ini sudah kita hentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Sementara laporan Panca Furahman adalah dugaan pelanggaran Administrasi sesuai UU no 10 th 2016 pasal 71 ayat 5 yang saat ini masih dalam proses. “Tutup Sartua Tjarda Situmorang SH

 

Menurut amatan wartawan sampai pukul 23 : 30 Wib tim Penasehat Hukum (PH) Ali Yusuf Siregar masih tetap berada di kantor Bawaslu, meskipun Ali Yusuf sendiri telah meninggalkan kantor Bawaslu dari pukul 21: 32 Wib.

(Jhon Tobing)

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video