Deliserdang // Formappel
Bakal calon Bupati Deli Serdang (2025/2030) M.Ali Yusuf Siregar kembali diperiksa Bawaslu atas laporan masyarakat atas nama Panca Furahman dengan acuan UU no 10 th 2016 Pasal 71 ayat 5 “DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI’ Rabu,(11/9/2024)
FORMAPPEL- RIFORMAPPEL - RI
Kehadiran M Ali Yusuf Siregar di dampingi para Penasehat Hukum (PH) tiba di kantor Bawaslu Deli Serdang berkisar pukul 20;30 Wib, dan selesai pemeriksaan pukul 21;32 Wib
Setelah selesai pemeriksaan, kru wartawan media ini mencoba meminta waktu M Ali Yusuf Siregar untuk memberikan komentar terkait pemanggilan Bawaslu malam ini, namun sangat disayangkan Ali Yusuf Siregar tidak berkenan memberikan komentar
*Tanyakan saja sama Bawaslu-nya* ujarnya singkat sambil berlalu naik kemobilnya
Sartua Tjarda Situmorang SH Kordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deli Serdang mengungkapkan. ” Bahwa hari ini kehadiran Ali Yusuf Siregar ke Bawaslu adalah, memenuhi panggilan klarifikasi yang kita layangkan ke pada yang bersangkutan atas laporan masyarakat Panca Furahman terkait dugaan pelanggaran Administrasi sesuai UU no 10 th 2016 pasal 71 ayat 5.
Hari ini kita juga memeriksa 5 orang saksi.
Hasil pemeriksaan hari ini, akan di tindak lanjuti lagi di rapat pleno Gakkumdu. “ujar Sartua tjarda tampa merinci kapan waktu rapat Pleno yang dimaksud.
Saat kru wartawan mempertanyakan apakah laporan Panca Furahman kali ini ada sangkut pautnya dengan laporan Andi Kurniawan beberapa waktu lalu.
Sartua tjarda mengatakan, ‘jika kita telusuri dari awal kedua laporan ini sama-sama tentang dugaan masalah pelantikan 89 pejabat Administrator yang di lakukan Ali Yusuf Siregar sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati 22 April 2024 lalu
Lanjutnya lagi. ” Namun laporan Andi Kurniawan adalah laporan dugaan tindak Pidana pemilunya sesuai UU no 10 th 2016 pasal 71 ayat 2, namun laporan ini sudah kita hentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Sementara laporan Panca Furahman adalah dugaan pelanggaran Administrasi sesuai UU no 10 th 2016 pasal 71 ayat 5 yang saat ini masih dalam proses. “Tutup Sartua Tjarda Situmorang SH
Menurut amatan wartawan sampai pukul 23 : 30 Wib tim Penasehat Hukum (PH) Ali Yusuf Siregar masih tetap berada di kantor Bawaslu, meskipun Ali Yusuf sendiri telah meninggalkan kantor Bawaslu dari pukul 21: 32 Wib.
(Jhon Tobing)