Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
BeritaDeli Serdang

Pemasangan Paving Blok di Desa Patumbak 1 Diduga Proyek Siluman dan Terkesan Amburadul

321
×

Pemasangan Paving Blok di Desa Patumbak 1 Diduga Proyek Siluman dan Terkesan Amburadul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PATUMBAK // FORMAPPEL.com

Pemasangan paving block yang dikerjakan Dinas Perkim Deliserdang Didusun 5 Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Diduga Proyek Siluman.

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

Pemerintah menggelontorkan anggaran perbaikan jalan di sekitar lingkungan dengan melaksanakan pemasangan paving block melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Deli Serdang . Salah satunya yang berada di Dusun 5 Desa Patumbak 1 , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan masyarakat setempat. Sabtu (14/9/2024).

Pasalnya, Proyek paving block lebih kurang Panjang 250 meter, Lebar 2,5 meter yang sudah berjalan beberapa hari ini, dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas perkim), Kabupaten Deli Serdang. Diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dan tidak adanya plang nama proyek, pekerjaan nya juga tidak sesuai Standart terlihat dari tidak adanya proses pemadatan pondasi.

Hal ini juga diutarakan oleh Tim Awak Media saat memantau pelaksanaan kegiatan tersebut, ” kuat dugaan menurutnya campuran matrial dan ketebalan serta ketahan paving blok, diduga tidak sesuai spesifikasi bistek yang telah ditentukan.”kata Tim awak Media di sela pantauan dilokasi tersebut.

Salah satu warga Dusun 5 yang mana namanya tidak mau di publikasikan, sebut saja Baba ia juga mengatakan, “Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran bg”, tegas Baba salah satu warga Dusun 5 Patumbak 1 .

Seharusnya pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan. Tambahnya Baba yang mana nama aslinya tidak mau di publikasikan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” Ungkap Tim Awak Media.

Sementara itu, Tim awak Media mencoba mengkonfirmasi Kontraktor proyek (rekanan) melalui via Whatsapp,meski terkirim namun enggan menjawab.

Demikian juga Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Deli Serdang Heriansyah yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp, Sabtu (14/9/2024) sore, belum ada jawaban.

Sampai saat ini, hingga berita ini ditayangkan belum juga ada jawaban dari Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Deli Serdang Heriansyah dan juga Pihak Kontraktor Proyek Nasution.(TIM)

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video