Medan|| Formappel.com- Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara guru honorer langkat yang dizolimi dengan Plt. Bupati Langkat dan jajaranya menemukan babak baru.
Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, SH, MH pada rilisnya yang diterima wartawan, Jum’at (27/9/24), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan bahwa Menyatakan Batal Pengumuman Kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut Pengumuman Kelulusan tersebut dan Mengumumkan kembali pengumuman kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan guru tahun 2023.
Menghukum Tergugat untuk dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumah Rp. 7.810.500.
Putusan tersebut mebuktikan secara nyata dan terang benderang jika seleksi PPPK langkat fungsional guru tahun 2023 penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif.
Oleh karena itu dengan adanya putusan PTUN Medan tersebut maka secara hukum Pj. Bupati harus segera mengumumkan kembali kelulusan para guru honorer sesuai dengan hasil Computer Assisted Test (CAT).
Namun, permasalahan PPPK Langkat belumlah selesai karena adanya putusan PTUN Medan. dimana saat ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sumut telah menetapkan 5 Tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan 2 orang kepala sekolah an. Awaluddin dan Rohayu Ningsih Kab. Langkat.
Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap para Tersangka. Serta tidak cukup terhadap ke-5 nya, LBH Medan menyakini dan menduga masih ada aktor utamanya yaitu diduga Plt. Bupati Langkat.
Permasalahan PPPK Langkat kali ini juga berimbas pada dilaporkannya seorang guru honorer Langkat yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat a.n Meilisya Ramadhani oleh diduga pengacara Kadis pendidikan dan satu kepala sekolah yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan pemalsuan pernyataan pada tahun 2023.
LBH Medan menilai jika laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap guru. Kriminalisasi tersebut secara jelas dan nyata dapat dilihat ketika Laporan terhadap Meilisya dilakukan lebih satu pekan setelah Klien dari pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dua hari sebelum putusan PTUN.
LBH Medan menduga jika upaya kriminalisasi terhadap Meilisya telah direncakan sedari awal bukan tanpa alasan, karena pasca penetapan Tersangka kadis pendidikan dan dua orang lainya jika Meilisya sudah diancam oleh salah satu guru honorer yang berinisial F dengan mengatakan jika akan melaporkan Meilisya.
Kriminalisasi adalah bentuk pelanggaran HAM, oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan hal tersebut. kriminalisasi dan intmidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham.
Demikian Rilis ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi pemberitaan. Atas perhatiannya kami ucapkan Terimakasih.
Tolhas Pasaribu