Stabat- Formappel.com|| Pembuatan naskah ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) terhadap 609 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat diduga menjadi temuan tindak pidana korupsi. Modusnya diduga dengan mengurangi jumlah naskah ujian pada setiap siswa.
Diketahui, dalam setahun ujian digelar sebanyak 4 kali. Naskah ujian PTS dan PAS dibuat oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) tingkat kecamatan, kemudian dikirimkan ke tingkat kabupaten.
Kemudian diseleksi dan digabungkan menjadi soal ujian. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban dana BOS diketahui jumlah naskah ujian utama dan cadangan dicetak 3 lembar per mata pelajaran. Naskah ujian dicetak untuk sembilan mata pelajaran, sehingga masing-masing siswa mendapatkan 27 lembar naskah ujian.
Namun, dalam temuannya naskah ujian ini hanya dicetak 2 lembar per masing-masing mata pelajaran. Dimana, dugaan korupsi ini terjadi dengan mengurangi jumlah naskah ujian pada setiap siswa.
Artinya, setiap siswa SD di Kabupaten Langkat mendapatkan 18 lembar naskah. Dugaan korupsi terhadap pencetakan naskah ujian ini mencapai sekitar Rp 500 juta.
Dari informasi yang diperoleh, proyek cetak naskah ini diketahui berasal dari dana BOS TA 2023.
Terkait hal ini awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi melalui aplikasi Whatsapp terkesan buang badan.
“Penggunaan dana dari dana BOS, itu swakelola. Enggak ada kaitannya ke saya. Mohon maaf ya. Itu tanggung jawab kepala sekolah, ” ujar Saiful, Selasa (15/10/24).
Disinggung ada keterlibatan Dinas Pendidikan Langkat, Saiful berang.
Saiful Abdi yang kini menyandang status tersangka dugaan suap seleksi PPPK 2023 menyebutkan, ketentuan proyek naskah ujian yang diduga dikorupsi ini dilakukan dengan ketentuan swakelola.
“Ketentuannya swakelola, atau dari dana BOS itu murni hak dan tanggung jawab kepala sekolah sesuai Juklak dan Juknis, tegas Saiful.
“Konfirmasi ke K3S atau kasek saja ya, karena itu dari Dana BOS, ” sambungnya. (tp11).