DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara (LIPAN),Pantas Tarigan MSi layangkan surat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.Selasa 29 Oktober 2024.
Melalui panggilan whatsapp,Rabu 30/10/2024.Pantas Tarigan MSi mengatakan kepada media bahwa kedatangannya ke Kantor Desa Denai Lama mengantarkan surat dan diterima langsung oleh perangkat desa yang sedang bertugas piket.
Surat yang dilayangkan oleh Ketua LSM LIPAN disinyalir terdapat dugaan penyelewengan dari anggaran dana desa tahun 2023.Sesuai data realisasi penyaluran tahun 2023 yang telah dipertanyakan sebelumnya oleh Ketua LSM LIPAN Pantas Tarigan kepada Kepala Desa Denai Lama.Namun saat Kepala Desa Denai Lama didatangi ke kantornya beliau tidak berada di tempat dan LSM LIPAN mencoba menghubungi melalui via whastaap di nomor 08136234XXXX
Tetapi tidak pernah tersambung.
Kini surat telah di terima langsung oleh perangkat desa Denai Lama dan di bubuhi tanda terima oleh perangkat desa yang piket yang bernama Helmi Z untuk di sampaikan ke kades Denai Lama”.Ucap Pantas Tarigan kepada awak media
“Dari beberapa kali kami menemui kades Denai Lama kadesnya tidak berada di tempat atau di kantor di saat jam kerja bahkan nomor kami juga diduga diblokir hingga saat ini.Dan sikap kades Denai Lama menjadi acuan kami sebagai sosial control untuk melaporkan prihal kejanggalan dalam anggaran dana desa tahun 2023, sebesar Rp.912.427.000 diduga dana tersebut di mark-up jumlah nya ataupun diduga kegiatan fiktif”.Jelas Pantas
Pantas Tarigan meminta secara tegas kepada APH Polda Sumut,Kejaksaan Negeri hingga inspektorat untuk segera melakukan lidik dan memanggil Kades Denai Lama tersebut”ungkap Ketua LSM LIPAN secara tegas.