LANGKAT- Formappel. com|| Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara untuk melakukan Evaluasi terhadap kinerja Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat.
Hal ini disampaikan menyusul adanya sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan diduga ketidak beresan dalam pencegahan dan pengawasan pemilu di wilayah Langkat.
Ketua HMI Cabang Langkat Alfi Syahrin juga menyatakan bahwa pihaknya banyak mendengar berbagai aduan dari masyarakat terkait dengan kinerja Evi Elvina Sembiring selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat dengan beberapa dugaan pelanggaran yang tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Kami berharap Bawaslu Sumut dapat turun langsung untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti kerja Bawaslu Kabupaten Langkat terkhusus Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) yang dianggap tidak memahami aturan-aturan pilkada perbawaslu dan aturan lainnya agar pengawasan dan pencegahan pemilu bisa berjalan dengan lebih baik.” Ujarnya.
HMI Cabang Langkat juga menilai sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Langkat tidak ada membuat MoU-MoU dengan Forkopimda, Ormas, OKP kemahasiswaan dan awak media dalam menjaga Netralitas, integritas dan kredibilitas pemilu di Kabupaten Langkat.
Evaluasi terhadap kinerja Bawaslu Langkat dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan optimal.
“Kami harap pihak Bawaslu Sumut dapat merespons dan memberikan pengarahan kepada saudari Evi Elvina Sembiring selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat agar dapat menjalin hubungan kemitraan dengan Ormas, OKP Kemahasiswaan maupun jurnalis yang ada di Langkat atau temu pers bersama media karena dinilai kurang menjalin kemitraan dengan baik.” tutupnya, jumat (01/11/2024).
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat Evi Elvina Sembiring melalui aplikasi Whatsapp terkait hal tersebut diatas mengatakan bahwa Persoalannya ia bukan divisi penanganan pelanggaran dalam menindaklanjuti temuan – temuan pelanggaran dalam pilkada.
“Saya bukan kordiv penanganan pelanggaran bang langsung aja konfirmasi ke kordivnya” ujar Evi.
Pada kesempatan yang sama Kordiv penanganan pelanggaran Ahmad Kurniawan Harahap melalui pesan WhatsApp, Jumat (01/11/2024) mengenai hal tersebut mengatakan,
“Setiap dugaan pelanggaran kami bahas dalam rapat pleno, dan jika itu terkait dugaan pelanggaran pidana akan kami lakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu” terangnya
Saat ditanya mengenai belum ditertibkannya baleho dukungan Paslon yang terpasang di pekarangan kantor pemkab Langkat Ahmad Kurniawan Harahap mengatakan, ” Bawaslu tidak punya kewenangan di tahapan kampanye untuk menertibkan ataupun membersihkan.
Kewenangan membersihkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 13 tahun 2024 merupakan tugas KPU dan masing-masing Paslon.
Kalau menertibkan itu lebih kepada Pemda melalui Satpol PP.
Bawaslu melalukan himbauan dan rekomendasi ” katanya.
Tolhas Pasaribu