STABAT-Formappel|| Foto bersama dengan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota saja merupakan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam pemilu, apalagi mengadakan pertemuan dengan calon Bupati.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bergerak dan bertindak tegas terkait adanya pertemuan antara peserta pemilu, Calon Bupati (Cabup) Langkat dengan sejumlah ASN Pemkab Langkat.
Sebagaimana yang santer diberitakan oleh media massa maupun media sosial yang mengabarkan adanya pertemuan pejabat Pemkab. Langkat dan Camat se-Kab. Langkat.
Dalam berita video yang beredar luas itu, diduga Syah Afandin, Calon Bupati Langkat sengaja mengumpulkan pejabat teras Langkat guna mengkonsolidasikan kemenangan pada Pilkada Langkat, 27 November 2024.
Tentu hal ini menciderai integritas Pilkada. Timbul pertanyaan atas keperluan apa mereka berkumpul dan bertemu dengan calon Bupati? Apa urgensinya mereka dikumpulkan bersama calon kepala daerah?
Meski Kepala BPKAD Langkat kepada wartawan mengatakan pertemuan itu selepas Bimtek Tapera dilanjutkan dengan pembahasan R.ABPD 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan baru. Atas dasar apa menghadirkan calon kepala daerah? Ini bukan masa transisi. Kalau ingin membahas R.APBD seharusnya dengan Pj. Bupati Langkat, bukan malah dengan calon Bupati Langkat nomor urut 1 Syah Afandin
Ada apa ini dengan Sekda dan Kepala BPKAD Langkat?
Dan satu lagi sungguh rajin sekali para Pejabat dan Camat se-Kabupaten Langkat ini, bekerja hingga malam, membicarakan R.APBD sampai ke Deli Serdang dalam forum tidak resmi, rasa-rasanya baru kali ini terjadi dalam sejarah Pemkab. Langkat.
Sementara Syah Afandin, saat dikonfirmasi melalui saluran telpon, Kamis (14/11/2024) menyangkal pertemuan tersebut.
“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, enggak ada aku duduk ditempat umum, ” sangkal Syah Afandin “, Jum’at (15/11/24).
Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu
Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Menurut surat keputusan tersebut yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya:
Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;
Membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon;
Mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain:
Mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik;
Foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota;
Memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
Melakukan pendekatan kepada:
Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (DPD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang.
Adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang menyedot perhatian publik adalah viralnya dugaan calon Bupati Langkat Syah Afandin nomor urut 1 yang bertemu dengan sejumlah Pejabat dan Camat se-Kabupaten Langkat di Hotel Miyanna, Jalan H. Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Rabu (13/11/24) malam. Publik Kabupaten Langkat menunggu kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran Pilkada 2024,khususnya dalam tahapan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang saat ini dipenghujung tahapan kampanye menuju pencoblosan pasangan calon pada 27 November 2024 yang akan datang.
Terkait viralnya foto dan video pertemuan tersebut di media sosial dan menjadi fokus pemberitaan di berbagai media, Bawaslu Langkat beberapa hari yang lalu kepada Formappel menyebutkan bahwa akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Terkait dengan video dan berita tersebut, langkah awal yang akan dilakukan Bawaslu Langkat adalah membawa berita ini dalam rapat pleno untuk menetapkan dapat atau tidaknya video dan berita tersebut dijadikan informasi awal”, kata Ketua Bawaslu Langkat Supriadi, Jum’at (15/11/24).
Untuk mengetahui perkembangan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat “papan atas” Pemkab Langkat, selanjutnya awak media mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Supriadi.
Bawaslu Bentuk Tim Penelusuran
Kepada awak media Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi menyebutkan terkait kasus tersebut, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan sepakat membentuk tim penelusuran terkait dugaan calon Bupati Langkat nomor urut 1 melakukan pertemuan dengan pejabat dan camat se-Kabupaten Langkat.
“Kita telah melaksanakan (rapat) pleno dan membentuk tim penelusuran, untuk melakukan penelusuran informasi awal, kata Supriadi, Selasa (19/11/24).
Mungkinkah Bawaslu Panggil Calon Bupati Langkat Syah Afandin dan pejabat Pemkab Langkat
Disinggung oleh wartawan kemungkinan Bawaslu Langkat memanggil calon Bupati Langkat nomor urut 1 Syah Afandin dan pejabat Pemkab Langkat serta para camat yang diduga hadir dalam pertemuan tersebut.
” Kita lihat perkembangannya. Informasi-informasinya, kita akan lakukanlah penelusuran awal ya, ucap Supriadi.
Tenggang Waktu Penanganan Pelanggaran
Terkait tenggang waktu penanganan dugaan pelanggaran Pilkada yang tidak panjang. Apakah Bawaslu Langkat bisa menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu yang sangat singkat.
“Kalau penelusuran awal itu 7 hari, masih ada (waktu) itu. Nantikan setelah penelusuran awal baru kita buat kajian. Kita ikutilah tahapan-tahapannya sesuai Perbawaslu, ya bang, ” pungkas Supriadi.
Tolhas Pasaribu