Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
BeritaLangkatPolitik

DPC F. SPTI-K. SPSI Deklarasi Dukung Paslon Nomor 02,Iskandar Sugito-Adli Tama Sembiring

470
×

DPC F. SPTI-K. SPSI Deklarasi Dukung Paslon Nomor 02,Iskandar Sugito-Adli Tama Sembiring

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat-Formappel.Com||Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Langkat, mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon bupati H.Iskandar Sugito S.Pd.M.M-Adli Tama Hidayat Sembiring, S.AB.M.SC pada Jumat 22 November 2024.

Organisasi yang diketuai Sejarahta Sembiring bersama seluruh PAC, juga sekaligus menyatakan dukungan kepada pasangan calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya.

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

Usai deklarasi, dihadapan seluruh pengurus PUK, Suarni Sartika Sitepu selaku Sekretaris DPC mengatakan, “Kita harus memilih pemimpin yang cerdas. Maka jika Pak Iskandar dan Asli Tama terpilih, Insyallah organisasi kita ini akan berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat, Sejarahta Sembiring, kepada wartawan mengatakan bahwa organisasi yang dikomandoinya dengan tekad bulan mendukung kedua pasangan calon Bupati dan Gubernur Sumut seperti yang sudah dideklarasikan.

Kami untuk calon Bupati dan wakil Bupati Langkat afalah Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring. Ini sudah harga mati. Kita semua mau perubahan karena F.SPTI-K.SPSI yang legalitas hukumnya sangat jelas dari DPP pusat sampai ke tingkat PUK,” ujar Sejarahta Sembiring di kantornya.

Masih Sejarahta Sembiring, ditegaskannya, bahwa pekerja bongkar muat di setiap perusahaan se-Kabupaten Langkat, adalah organisasi lain yang sepertinya sengaja di back-up oleh Ppmpinan daerah, yang mana saat ini ikut mencalonkan diri di Pilkada Bupati Langkat.

“Dimana saat itu beliau sempat menjadi Plt Bupati Langkat, namun memang ada kesengajaan untuk melakukan pembiaran padahal pihak perusahaan hanya minta surat dari Kadis Naker. Tapi saat itu Kadisnaker mengatakan belum ada intruksi dari Plt Bupati Langkat. Jadi kalau tidak mampu menjalankan amanah pemimpin seperti ini tidak harus dipelihara lagi,” tegasnya. (*)

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video