Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
DaerahPeristiwa

RDP Kapus se-Deli Serdang Keberatan atas Pemotongan Dana Kelebihan Bayar oleh BPJS

50
×

RDP Kapus se-Deli Serdang Keberatan atas Pemotongan Dana Kelebihan Bayar oleh BPJS

Sebarkan artikel ini
RDP kapus Se Deli Serdang
Rapat Drngar Pendapat Kapus Se- Deli Serdang atas keberatan pemotongan dana kelebihan bayar
Example 468x60

RDP Kapus se-Deli Serdang Keberatan atas Pemotongan Dana Kelebihan Bayar oleh BPJS

 

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

Deli Serdang// Formappel.com– Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Deli Serdang menyatakan keberatan atas pemotongan dana kelebihan bayar tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp 936 juta oleh BPJS Kesehatan Cabang Deli Serdang.

Keberatan ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Deli Serdang pada Rabu (4/12/2024).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Rahmadani dari Fraksi Golkar, dengan menghadirkan perwakilan Kepala Puskesmas, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Deli Serdang.

Ketegangan mewarnai diskusi saat para Kapus mengkritik langkah sepihak BPJS Kesehatan dalam melakukan pemotongan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

Keberatan Kapus atas Pemotongan

Dr. Benni Bukit, yang mewakili para Kapus, menegaskan bahwa pemotongan tersebut menimbulkan beban yang tidak wajar bagi mereka.

“Memangnya kami ini sapi perahan? Bagaimana kami mempertanggungjawabkan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas? Mereka adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, bukan BPJS Kesehatan,” ujar Benni.

Senada dengan itu, Dr. Dwi Pane juga menyampaikan bahwa sebagian Kapus yang bertugas saat ini tidak menjabat pada tahun 2021-2022.

“Jangan kami yang menanggung beban atas kejadian di masa lalu. Uang tersebut sudah ada peruntukannya, dan kami menolak pemotongan ini,” tegasnya.

 

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Deli Serdang, Dr. Zoni Anwar Tanjung, menjelaskan bahwa pemotongan ini dilakukan berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar pada tahun 2021-2022. Dana tersebut, menurutnya, harus dikembalikan ke kas negara.

“Tidak hanya Deli Serdang, tetapi Kota Medan juga telah melakukan pengembalian kelebihan bayar ini,” jelas Dr. Zoni.

 

Respons Dinas Kesehatan dan DPRD

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, Khairum, menyatakan pihaknya akan segera menyurati BPJS Kesehatan agar menghentikan pemotongan tersebut.

“Uang itu sudah memiliki peruntukan, dan pemotongan seperti ini menyulitkan operasional Puskesmas,” ungkap Khairum.

Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Dedi Saputra, turut mendesak BPJS Kesehatan untuk mengembalikan dana yang telah dipotong.

“Para Kapus hanya bertugas melayani masyarakat, bukan untuk menanggung beban administrasi BPJS. Pemotongan tanpa koordinasi jelas tidak adil,” ujarnya.

Dedi juga mengusulkan agar keputusan terkait pengembalian dana dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan mekanisme yang tidak memberatkan pihak manapun.

 

Pentingnya Solusi Bijaksana

Rapat ini mencerminkan keresahan para Kepala Puskesmas yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak BPJS Kesehatan.

Semua pihak diharapkan dapat mencari solusi yang adil agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap optimal tanpa mengorbankan tenaga kesehatan di lapangan.

(Tom)

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *