Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Diduga Salah Tangkap dan Ditahan Satu Sel Bersama Orang Dewasa, LBH Medan Angkat Bicara

149
×

Diduga Salah Tangkap dan Ditahan Satu Sel Bersama Orang Dewasa, LBH Medan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Belawan-Formappel.com|| AP (16 Tahun) diduga menjadi korban salah tangkap dan penahanan Unprosedural. Bahkan diduga mengalami penyiksaan.

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

Hal ini disampaikan oleh salah satu staf LBH Medan, Annisa Pratiwi,SH, pada keterangan tertulis yang diterima oleh awak media ini,Jum’at (6/12/24).

Annisa Pratiwi SH pada keterangan tertulis menerangkan, AP (16) sebelumnya ditangkap dan ditahan dikarenakan adanya tuduhan melakukan tawuran dan mengakibatkan seseorang luka pada bagian muka karena diduga terkena anak panah.

“Apa yang dituduhkan kepada AP (16) sesungguhnya tidak pernah ada. Parahnya diketahui, sekitar dua hari lalu diduga keluarga yang menjadi korban luka tersebut mencabut laporannya. Namun, hingga sampai saat ini AP tidak juga dikeluarkan dari tahanan, ” ujar Annisa Pratiwi, SH.

Tidak Terima anaknya diperlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi Jumat, 06 Desember 2024, Ibu Korban a. n Dewi, puluhan emak-emak warga setempat bersama LBH Medan mendatangi Polres Belawan untuk menjemput AP, ungkapny.

Selanjutnya, ketika sampai di Polres, LBH Medan langsung menjumpai AP, ternyata parahnya ketika dijumpai AP ditahan satu sel bersama orang dewasa.

Hal ini jelas telah bertentangan dengan Pasal 3 huruf b UU Sistem peradilan pidana anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Yang mewajibkan anak yang berkonflik dengan hukum ketika ditahan harus dipisahkan dari orang dewasa (tahanan khusus anak).

Tidak cukup sampai disitu, ketika LBH Medan mencoba menjumpai penyidik pembantu yang menangani AP yang bersangkutan tidak ada ditempat. Kemudian mencoba menjumpai Kasat ternyata Kasat juga tidak ada. Begitu juga dengan Kapolres. Hal ini menjelaskan tidak profesionalnya Polres Belawan dalam melayani masyarakat.

“Atas kejadian tersebut LBH Medan menduga Polres Belawan melakukan penculikan terhadap AP, sambung Annisa Pratiwi, SH.

Maka, LBH Medan juga meminta secara tegas kepada Kapolre untuk segera membebaskan AP. Karena apa yang dilakukan Polres Belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, SPPA, ICCPR dan Duham, “tutup Annisa Pratiwi, SH.

Tp 110

 

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video