Deliserdang //Formappel.com- Miris mendengar keluhan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Lau Simeimei, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, hingga saat ini belum ada keseragaman harga ganti rugi lahan atau belum tuntas.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, Marim Sitepu dari Partai Gerindra saat diwawancarai di ruangan Komisi IV, DPRD Deliserdang, Kamis (5/12/2024) siang. Bahwa harga ganti rugi lahan sepertinya tidak berkeadilan.
Akibat ganti rugi lahan masyarakat yang belum sesuai, atau tidak ada keseragaman, maka beberapa kali terjadi aksi unjuk rasa (protes).
Warga yang terdampak pembangunan Bendungan Lau Simeimei Kecamatan Sibiru-biru, seperti warga Desa Sarilaba Jahe, Desa Rumah Gerat, Desa Kuala Dekah, Desa Penen dan Desa Madinding.
“Hingga saat ini, sebagian warga belum menerima ganti rugi lahan, karena tidak sesuai dengan harga ganti rugi lahan.
Sebagian warga sudah menerima ganti rugi, karena warga merasa sudah cocok harga lahannya,” kata Marim Sitepu.
Warga masih melakukan tuntutan kepada pihak BWS II Sumut agar pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan P2TL supaya menetapkan keseragaman harga Rp 100 ribu permeter tanpa dibeda-bedakan secara keseluruhan di lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Lau Simeimei.
Masyarakat sudah melakukan sanggah ke PN Lubukpakam, tetapi ditolak. Ada juga masyarakat yang sudah melakukan sanggah tetapi pihak pengembang melakukan kasasi.
Masyarakat tetap ingin menduduki/menempati lahan mereka masing-masing. Kemudian, warga meminta pihak PUPR Agar mencabut tanaman mereka yang sudah mereka tanam dilahan masyarakat.
Disebutkan, saat itu pimpinan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II menyampaikan terkait aturan yang sudah ditetapkan oleh tim KJPP, dan tidak bisa keluar daripada harga yang sudah ditetapkan oleh KJPP dan P2TL, katanya.
Kemudian, warga telah menyerahkan dokumen tuntutan masyarakat, serta berjanji menyelesaikan semua masalah warga yang sesuai dengan dokumen yang diberikan keseluruh instansi terkait.
Berkas warga juga sudah di Mahkamah Agung (MA), namun kejelasan belum ada. Sudah tiga bulan lebih ditunggu keputusannya dengan berharap putusan harga yang dinyatakan dengan ganti untung bukan dengan ganti rugi.
Dalam waktu dekat ini, warga akan mempertanyakan tentang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Lau Simeimei ke Komisi V DPR RI dan Presiden, kata Marim Sitepu. (Tom)