Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
Daerah

Studi Tiru LEMINDO Dinilai Langgar Imbauan Mendagri dan Lemhanas, FORMAPPEL-RI Menentang Keras

36
×

Studi Tiru LEMINDO Dinilai Langgar Imbauan Mendagri dan Lemhanas, FORMAPPEL-RI Menentang Keras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Studi Tiru LEMINDO Dinilai Langgar Imbauan Mendagri dan Lemhanas, FORMAPPEL-RI Menentang Keras

 

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

Deli Serdang//formappel.com– Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL-RI), R. Anggi Syaputra, secara tegas menolak pelaksanaan kegiatan studi tiru yang diadakan oleh Lembaga Manajemen Indonesia (LEMINDO).

Menurutnya, kegiatan tersebut jelas melanggar imbauan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Desa Bersatu.

“Kegiatan ini bukan hanya melanggar surat edaran, tetapi juga mencederai semangat efisiensi anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Anggi, Kamis (5/12/2024).

Penolakan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Ari Simatupang, yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak resmi dan tidak memiliki koordinasi dengan Dinas PMD.

“Kegiatan itu bukan dari Dinas PMD dan tanpa sepengetahuan kami. Silakan tanyakan langsung kepada kepala desa yang bersangkutan, mengapa mereka tetap ingin ikut meski sudah ada surat edaran larangan,” tegas Ari.

Ari juga mendukung pernyataan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang menyebut kegiatan ini diduga sebagai modus kejahatan baru.

“Kami sepakat agar hal seperti ini ditindak tegas sesuai aturan,” tambahnya.

R. Anggi Syaputra menilai, kegiatan studi tiru ini cenderung menjadi ajang seremonial yang tidak memberikan dampak signifikan bagi pembangunan desa.

Ia mengingatkan bahwa imbauan dari Kemendagri dan Lemhanas jelas menyatakan agar kegiatan Bimtek atau studi tiru untuk kepala desa ditunda hingga Januari 2025.

“Kami meminta para kepala desa lebih fokus merealisasikan program-program pembangunan di desa daripada terus mengalokasikan anggaran untuk kegiatan seperti ini. APBDes seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk Bimtek berulang-ulang,” tegas Anggi.

Selain itu, Ketua FORMAPPEL-RI meminta transparansi dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Jika memang ada manfaat nyata dari kegiatan ini, buktikan. Jangan sampai justru menjadi beban bagi desa,” cetusnya.

Dengan banyaknya kritik dan penolakan, masyarakat berharap kegiatan studi tiru ini segera dievaluasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video