Langkat-Formappel. com|| Beberapa waktu lalu warga Langkat digegerkan dengan berita kasus sodomi yang dialami bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kasus tersebut sudah berakhir di Pengadilan Stabat, Rabu (4/12/24) lalu.
Diketahui, Zulfan Sabri (33) pria yang menyodomi bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat divonis 7 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12/24)
“Sudah divonis 7 tahun penjara, ” ujar Cakra Tona Parhusip.
Cakra Tona Parhusip menerangkan, sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Langkat). “Tuntutannya 10 tahun, ” ujar Cakra.
Masih kata Cakra Tona Parhusip, dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari satu orang, “sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merk V-Gen 8 GB berisiian video dari print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Zulfan Sabri. Wartawan juga masih berupaya mengkonfirmasi sikap jaksa terhadap putusan tersebut. Apakah melakukan banding atau tidak. Namun hingga kini belum ada keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan seksual terhadap bocah dibawah umur, inisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jum’at (1/12/24) lalu, sekira pukul 01.00 Wib dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, kemudian terdakwa memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial.
Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak menuruti apa yang disuruh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.
Sesuai laporan yang dibuat oleh orang tua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan di salah satu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta.
Tp 110