Medan-Formappel. Com|| Pemerintah Kabupaten Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, pada tahun 2024. Penghargaan itu diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, S. STP, M.Si, yang mewakili Pj Bupati, H. M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, dalam acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (09/12/24).
Kabupaten Langkat menempati posisi ke-6 dari 23 Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan dalam kategori keterbukaan informasi publik tahun 2024 tingkat Sumatera Utara. Prestasi ini menempatkan Kabupaten Langkat dalam sepuluh besar daerah yang menjalankan program keterbukaan informasi dengan baik.
Pj Bupati Faisal Hasrimy menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini melalui Wahyudiharto. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Langkat untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di Langkat telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Kedepan, kami akan terus berinovasi untuk memastikan program-program keterbukaan informasi semakin optimal, ” kata Wahyudiharto.
Komisioner Bidang Regulasi dan kebijakan publik, Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, SE, MSi dalam sambutannya, menegaskan bahwa evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik dilakukan berdasarkan landasan hukum jelas. “Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi momentum penting untuk mendorong transparansi disemua tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, ” jelasnya.
Tp110