Langkat-Formappel. Com||
Menyikapi maraknya judi di Kabupaten Langkat, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat H Zulkifli Ahmad Dian Lc, MA, Senin (16/12/2024) di Stabat Langkat, pihaknya menyesalkan maraknya praktek perjudian di Langkat. Menurutnya, judi merupakan Penyakit masyarakat yang harus diberantas, karena bisa merusak kehidupan rumah tangga dan dilarang Agama.
“Judi itu bisa merusak rumahtangga, dilarang agama. Dalam ajaran agama Islam, judi itu perbuatan setan. kepolisian harus dapat memberantas judi dari Langkat ini,” ujarnya H Zulkifli Ahmad Dian Lc, MA.
Pihaknya menyesalkan maraknya praktek perjudian di Langkat. Menurutnya, judi merupakan salah satu penyakit masyarakat dan harus diberantas, karena bisa merusak kehidupan rumah tangga dan dilarang Agama.
“Pihak terkait kepolisian harus berantas praktik haram perjudian, narkoba, dan minum keras, karena bisa merusak generasi muda,” tegasnya.
Terpisah, sekretaris Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Langkat Syahrial kepada wartawan (16/12) di Stabat “Judi itu haram dilarang agama, apabila yang berwenang mengetahui harus diberantas dari Langkat ini,”ujarnya.
Sebelumnya berdasar data SPDP diperoleh dari Kejaksaan Langkat, penangkapan tindak Pidana Judi di Kabupaten Langkat, bulan Juli 6 kasus, Agustus 3 kasus, September 3 kasus dan Oktober hanya 2 kasus.
Dikonfirmasi terkait maraknya judi di Langkat Senin (16/12/2024) Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Dedy Mirza kepada wartawan “Kan ada tangkapan, tunjukkan dimana, biar kita tangkap sama-sama,” katanya kepada wartawan (16/12) di kantornya.
Gencar diberitakan, maraknya praktek Judi di Kabupaten Langkat dinilai telah meresahkan masyarakat.
Resah nya masyarat diungkap tokoh Langkat Sapril, SH, MH, pihaknya meminta “Tangkap bandar judi di Langkat, jangan yg kecil kecil ditangkap. Kini, ekonomi masyarat sudah terseok-seok kenapa judi dan narkoba masih marak di Langkat,” kata nya.
Tokoh lainnya, Zaidnur mantan ketua PD. Alwaslyah Kabupaten Langkat, yang juga turut merasa prihatin atas maraknya judi akhir-akhir ini di Kabupaten Langkat.
“Meminta supaya Polres Langkat tidak main-main dengan tangkapan praktek judi yang dijuluki dengan 303, sesuai pasal dalam KUHP. Judi di Kabupaten Langkat dirasakan sangat meresahkan dan sudah menyengsarakan masyarakat,” ujarnya ketika itu.
Sebelumnya berdasar data SPDP diperoleh dari Kejaksaan Langkat, penangkapan tindak Pidana Judi di Kabupaten Langkat, bulan Juli 6 kasus, Agustus 3 kasus, September 3 kasus dan Oktober hanya 2 kasus.
Menanggapi minimnya pengungkapan judi di Kabupaten Langkat, tokoh Masyarakat Arnies, menilai penangkapan judi di Kabupaten Langkat terkesan minim.
“Pengungkapan judi di Langkat seperti itu terkesan minim, menurutnya hampir di semua Kecamatan ada praktek judi. Kan di Kabupaten Langkat ini ada 23 Kecamatan,” ungkapnya.
Tolhas Pasaribu