Langkat-Formappel. Com|| Pj Bupati H.M.Faisal Hasrimy, AP, M.AP memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di Langkat Command Center, Kantor Bupati Langkat, Senin (9/12/24) kemarin. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Analis Kebijakan Ahli Utama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 500.23/6526/SJ tentang langkah konkret pengendalian inflasi didaerah dan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025.
Dalam rapat, Pj Bupati H.Faisal Hasrimy memaparkan perkembangan inflasi di Year on Year (YoY) pada November 2024 tercatat sebesar 1,55% lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan harga sejumlah komoditas, seperti cabai rawit, minyak goreng, dan tahu mentah, menjadi faktor utama pengendalian inflasi. Bahkan, berdasarkan laporan Indeks Perubahan Harga (PH) minggu pertama Desember 2024,terjadi penurunan harga pangan sebesar 0,03% dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain membahas inflasi, kebijakan upah minimum juga menjadi fokus utama. Pj Bupati menekankan pentingnya mematuhi peraturan menteri ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dijadwalkan rampung sebelum 18 Desember 2024, untuk mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dalam hal ini, Gubernur diminta untuk menetapkan UMSP, sedangkan untuk UMSK dapat diajukan berdasarkan karakteristik sektor tertentu sesuai klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Tp 110