Batu Bara-formappel.com || Sekretaris Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Kabupaten Batu Bara Muhammad Yassir Pratama Pertanyakan Perihal Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan non formal atau biasa disebut sekolah paket A,B,dan C.
Salah satu undang-undang yang menjadi dasar hukum pendidikan kesetaraan atau PKBM adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini mengatur kerangka hukum untuk sistem pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan nonformal.
Yasir mengatakan “Berdasarkan dari data Dapodik (Data Pokok Pendidikan ) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Atau PKBM, Kabupaten Batu Bara Memiliki Yayasan atau Lembaga dengan jumlah 19 PKBM yang dinaungi oleh dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara serta tersebar dikecamatan yang ada di kabupaten batu bara”
Dalam kesempatan ini kami sangat Bahagia dengan adanya 19 PKBM berdiri di Batu Bara Serta diberikan subsidi oleh negara melalui instansi dinas pendidikan kabupaten batu bara, akan tetapi kami juga mempertanyakan tentang proses KBM yang ada di PKBM tersebut. Ucap Yasir
Kemudian setiap Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM menurut informasi yang kami dapatka Lembaga-lembaga PKBM juga diberikan Subsidi oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dana tersebut ialah Bantuan Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) Kami turut memepertanyakan Mekanisme penyaluran dana Hibah Tersebut kepada setiap Lembaga PKBM yang ada dikabupaten Batu Bara. Imbuh Yasir
Dalam Waktu Dekat kami akan mempelajari dan melakukan investigasi baik dilapangkan maupun di Server Kementrian Pendidikan Apabila Diduga telah ditemukan kerugian negara Maka Kami sebagai warganegara yang cinta tanah air khususnya kabupaten Batu Bara Akan Melaksanakan Unjuk Rasa Di Kejaksaan Negeri Batu Bara dan bisa jadi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tutup Yasir