Besok ! BPD Se-Kabupaten Langkat Bakal Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan
LANGKAT | Anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Langkat akan dikukuhkan masa perpanjangan jabatan dari sebelumnya 6 menjadi 8 tahun.
Pengukuhan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Rencana pengukuhan ini di benarkan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Langkat, Nuryansyah Putra, pada Kamis (19/12/2024).
“Acara dilaksanakan pada, Jumat (20/12) besok di Halaman Kantor bupati Langkat, dan pengukuhan sebanyak 1.780 anggota BPD akan dipimpin oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy,” ujar Nuryansyah.
Menanggapi hal itu, ketua dewan pimpinan cabang asosiasi badan permusyawaratan desa nasional (DPC- ABPEDNAS) Langkat, Irwanto menyambut baik perpanjangan masa jabatan BPD di Langkat.
Ia berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan anggota BPD di 240 desa di Langkat dapat meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa.
Ketua APEBNAS menambahkan agar anggota BPD dapat menjalin sinergi dan harmonisasi kepada kepala desa atau pemerintah desa.
BPD merupakan mitra kerja kepala desa yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan desa sesuai aspirasi masyarakat.
“Dengan kerjasama yang baik antara BPD dan pemerintah desa, kita dapat memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkas
Irwanto. (Teguh)