Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahLangkat

Diduga Miliki WIL, Kepala KUA Sei Lepan Kangkangi Pasal 14 PP Nomor (45) Tahun 1990 & PP No (53) tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.

20
×

Diduga Miliki WIL, Kepala KUA Sei Lepan Kangkangi Pasal 14 PP Nomor (45) Tahun 1990 & PP No (53) tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Sei Lepan-Formappel.com|| Tersiar kabar Oknum Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, inisial H. N.S.Ag di duga miliki wanita idaman lain (WIL).

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

Informasi diperoleh dari salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau dicantumkan, Kepada wartawan, Senin (16/12/24) kemarin.

Warga merasa resah dengan prilaku H.N.S.Ag yang diduga memiliki WIL.

Lanjut warga, setiap hari oknum Kepala KUA datang kesalah satu gang di Pangkalan Berandan membawa wanita didalam mobil Rush putih dengan nomor Polisi BK 1197 AZY, miliknya.

H.N.S.Ag menyimpan mobil miliknya disalah satu gang di Pangkalan Berandan, selanjutnya H.N.S.Ag mengganti mobil dengan sepeda matic PCX bewarna merah dengan membonceng wanita yang diduga selingkuhan atau WIL oknum H.N.S.Ag.

Perbuatan H.N.S.Ag tersebut sudah berkali-kali dilihat oleh beberapa warga tempat menyimpan mobil milik H.N.S.Ag.

Merujuk Peraturan Pemerintah No: 45 Tahun 1990, Perubahan PP No: 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi PNS yang kedapatan berselingkuh telah diatur dalam dua PP tersebut antara lain Pasal (14) PP No 45 Tahun 1990 yang intinya menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61, Penjelasan PP No: 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.

Adapun sangsi bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut dalam pasal (15) masih dalam Peraturan Pemerintah yang sama ditegaskan bahwa, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal (14), dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No: 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS atau setelah diubah menjadi PP No: 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Yang dimaksud hukuman berat dalam PP No: 53 Tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.

PNS yang terbukti berselingkuh dapat dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi ini diatur dalam PP No: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain pemecatan, PNS yang berselingkuh dapat dikenakan sanksi disiplin lainnya, seperti:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Masyarakat setempat meminta Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat, H. Zulfan Efendy, S.Ag, M.Si berharap mencopot Kepala KUA Sei Lepan yang mana telah mencoreng nama baik Kementerian Agama Kabupaten Langkat diberi tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku di Negara ini.

Tp 110

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video