Medan-Formappel. com||Nova Ardiyaningsih (24) warga Jalan Pertiwi No 33, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, melaporkan
inisial BS terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong ke kepolisian Polda Sumut.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/1269/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 September 2024.
Hal itu diungkapkan, Nova Ardiyaningsih
kepada wartawan pada, Kamis (19/12/2024).
Nova menerangkan, pada 25 Juni 2024 sekira pukul 9.30 WIB, dirinya sedang berada di rumah sambil bermain media sosial facebook dan melihat salah satu akun facebook Bunga Sahara didalam story atau laman ceritanya.
Dalam laman story Bunga Sahara tersebut, terdapat ajakan untuk mengikuti project emas dengan profit 80 persen.
“Dari jumlah uang yang diinvestasikan adapula project minyak makan dengan profit 30 persen dari jumlah uang diinvestasikan dan masih banyak project lainnya,” ingat Nova
saat itu.
Kemudian sambung Nova, setiap project yang ditawarkan, memiliki keuntungan dan jatuh tempo yang berbeda-beda.
Penasaran dengan project investasi tersebut, Ia pun membuka laman story Bunga Sahara dan langsung terhubung dengan Bunga Sahara.
Dimana setelah mendapatkan penjelasan terkait projek yang ditawarkan, Bunga Sahara pun mengarahkan ke WhatsApp Grup (WAG) Komunitas Anti Riba dan PT Sahara Ramdhan Abadi dan menyuruh Nova untuk menanyakan kepada Admin terkait projek baru yang akan dimulai.
Lebihnya, Nova menjelaskan jika dari sanalah dirinya mendapat informasi ajakan dan bujukan untuk mengikuti investasi itu hingga akhirnya mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening milik atas nama Bunga Sahara senilai Rp 51 juta dengan berbagai macam projek, keuntungan serta periode waktu pengembalian modal yang berbeda-beda.
Lebih lanjut pelapor pun mengatakan, pada 23 Juli 2024, dirinya meminta modal dan profit sesuai arahan atau janji yang disampaikan terlapor melalui grup WhatsApp.
Namun, kata dia sampai batas waktu ditentukan, modal dan profit yang dipinta tidak kunjung dikembalikan terlapor, hingga korban pun tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan.
“Karena itu, saya pun melaporkan kejadian itu ke Mapoldasu untuk dapat ditindaklanjuti penyidik dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” kata Nova.
Ditambahkan pelapor, adapun janji investasi yang ditawarkan seperti, investasi minyak dengan modal Rp3 juta akan menghasilkan profit atau keuntungan 45%, dengan rincian per 5 hari sekali diberikan 15%.
Selain dirinya, Nova juga mengaku, kalau korban dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah cukup banyak. Sehingga dia meminta penyidik Poldasu segera menindaklanjutinya.
(Tim/Tgh)