Langkat-Formappel. com|| Babak baru dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 semakin terang benderang, hal ini ditandai dengan diperiksanya Plt. Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 11 Desember 2024,kemarin.
Diketahui Syah Afandin merupakan pejabat pembina pegawai negeri Sipil Kab. Langkat dan juga pejabat yang paling bertanggungjawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Dimana hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi dan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana putusan PTUN Medan pada September 2024.
Adapun pemeriksaan Syah Afandin sebagai Saksi terkait melengkapi berkas 3 Tersangka sebelumnya (Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan Kabupaten Langkat).
Pasca pemeriksaan tersebut, Dirkrimsus Polda Sumut melalui Penyidik Kasus tersebut menyatakan telah melimpahkan kembali berkas Tersangka ke Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 16 Desember 2024.
Diketahui, Sebelumnya Kejatisu mengembalikan berkas ketiga Tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk Jaksa. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting pada 5 Desember 2024.
Kejatisu melalui Kasi Penkum meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk jaksa, agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap(P21).
Menyikapi hal tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK tahun 2023 mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan lengkap berkas 3 Tersangka (P21).
LBH Medan menerangkan, sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM LBH Medan mendesak agar 3 Tersangka segera ditahan dan diadili. Tidak hanya itu Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekda Kab. Langkat, karena sedari awal LBH menduga adanya keterlibatan Sekda dan Plt Bupati, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.
Tp110