Formappel.com||Pemerintah Kabupaten Langkat Terima Dana Desa Rp 239 Miliar untuk 2025
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menerima alokasi dana desa sebesar Rp 239.815.472.000 dari Kementerian Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Dana ini akan didistribusikan ke 208 desa di wilayah tersebut.
Sebanyak 208 desa di Kabupaten Langkat mendapatkan alokasi dana dengan besaran yang bervariasi. Desa Padang Cermin menjadi penerima terbesar dengan alokasi sebesar Rp 1.660.155.000, diikuti oleh Desa Air Hitam (Rp 1.682.724.000) dan Desa Pasar Rawa (Rp 1.633.471.000).
Sebaliknya, desa dengan alokasi terkecil adalah Desa Puraka I dengan nilai Rp 627.689.000, diikuti oleh Desa Puraka II (Rp 649.352.000) dan Desa Dalan Naman (Rp 676.889.000).
“Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan masyarakat, serta mendukung program pemberdayaan ekonomi desa,” ujar salah seorang pejabat terkait di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat.
Dengan alokasi dana desa yang signifikan, Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan dapat meningkatkan pembangunan desa dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.