KPU Tetapkan DPT Deli Serdang untuk Pilkada 2024
Deli Serdang//formappel.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 1.439.399 pemilih.
Dari total tersebut, 728.492 di antaranya merupakan pemilih perempuan, sedangkan 710.907 adalah pemilih laki-laki.
Penetapan ini diumumkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM, yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan), Drs. Khairul Azman, MAP.
Rapat berlangsung di D’Prima Hotel, Jalan Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu (18/9/2024).
Komisioner KPU Deli Serdang, Ziaulhaq Siregar, menjelaskan bahwa jumlah pemilih tersebut tersebar di 22 kecamatan dan 394 desa/kelurahan di wilayah Deli Serdang.
Dalam Pilkada mendatang, akan disiapkan 2.780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memfasilitasi proses pemilihan.
“Inilah data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024,” kata Ziaulhaq.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan DPT ini telah melalui proses verifikasi yang berjenjang, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 22 kecamatan.
“Proses ini sudah dilakukan secara cermat dari tingkat PPS hingga PPK di seluruh kecamatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, hasil penetapan DPT tersebut akan direkapitulasi kembali di tingkat Provinsi Sumatera Utara pada 22-23 September 2024, sebelum akhirnya diumumkan secara resmi di seluruh Kabupaten Deli Serdang.
“Rekapitulasi DPT ini akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 22 hingga 27 September 2024,” tutup Ziaulhaq.
Respon (1)