Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNasional

Kilas Balik 2024 , Satu Tahun Kasus Dugaan Korupsi PPPK 2023 Di Langkat, APH Gagal Tegakkan Hukum, Guru Honorer Gelar Doa Di Polda dan Kejati Sumut

×

Kilas Balik 2024 , Satu Tahun Kasus Dugaan Korupsi PPPK 2023 Di Langkat, APH Gagal Tegakkan Hukum, Guru Honorer Gelar Doa Di Polda dan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan-Formappel. com||Puluhan Guru Honorer Kab. Langkat kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam hal merefleksikan dan meminta keadilan pasca 1 Tahun Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023.

Kasus korupsi yang telah menetapkan 5 tersangka dan juga belum menetapkan aktor utama sebagai tersangka dinilai sangat tidak profesional dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Aksi satu tahun kasus PPPK yang dilakukan puluhan guru kali ini dengan Dalam kegiatan membaca Yasin dan memanjatkan do’a di Polda Sumut dan Kejati Sumut.

Aksi di Polda Sumut sempat diwarnai dengan kericuhan, pasalnya pihak jajaran Polda Sumut melarang aksi di depan pintu masuk. Padahal sebelumnya para Guru telah melakukan aksi berulang-ulang kali namun tidak pernah dilarang. namun pada akhir Aksi tersebut berjalan dengan baik setelah diberikan penjelasan sesuai aturan hukum.

Pasca aksi di Polda Sumut, para Guru Honorer beranjak ke Kejati Sumut. Di Kejati Sumut para Guru Honorer melaksanakan Refleksi tersebut dengan hikmat dan ditanggapi pihak Kejati Sumut.

Kejati Sumut menyampaikan jika berkas 3 Tersangka (Kadisdik, BKD dan Kasi Kesiswaan) Kab. Langkat sedang diteliti, pasca dikirimkan kembali oleh Polda Sumut pada tanggal 16 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui sebelumnya berkas 3 Tersangka P19. Untuk itu, Jaksa meminta Polda Sumut untuk melengkapinya dan pada tanggal 16 Desember Polda sumut telah melengkapi petunjuk Jaksa dengan salah satunya memeriksa Plt. Bupati Syah Afandin.

Ketua LBH Medan, Irvan Sahputra,SH,MH kepada wartawan, Sabtu (28/12/24) menilai satu tahun pengungkapan kasus korupsi PPPK Langkat adalah bentuk Penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan Polda Sumut. Bahkan secara terang-terangan memberikan privilege( keistimewaan) kepada para tersangkanya.

Oleh karena itu tindakan Polda Sumut telah melanggar sebagaimana diatur dalam, 7 huruf c dan Pasal 12 Poin b Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia. Dan lambatnya pengungkapan kasus ini telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM dan ICCPR. Serta talah melukai rasa keadilan para guru dan masyarakat, tutup Irvan Sahputra, SH, MH

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *