Langkat– Formappel.com|| Disinyalir adanya dugaan pungutan Fee Proyek 17% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menghebohkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Probowo Mania (PM) 08 Sumatera Utara (Sumut), Bobby O Zulkarnaen, kepada awak media,Kamis (02/01/2024) mengatakan, kabar itu memang sudah menyebar luas dan heboh di media online maupun media cetak juga di tengah-tengah kalangan masyarakat Sumut khususnya masyarakat Langkat,bahkan Pemerintah Pusat.
Bobby O Zulkarnaen katakan, masalah ini tidak boleh dibiarkan terus berhembus begitu saja dan jika benar informasi adanya dugaan pungutan fee terhadap setiap proyek di Dinas PUPR Langkat sebesar 17%, menurutnya, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), di Kabupaten Langkat, yakni Polisi dan Jaksa diminta turun ke lapangan melakukan pengumpulan data terkait informasi tersebut.
“Perbuatan meminta Fee proyek sebesar 17% tersebut jelas mencoreng dan bisa berdampak terhadap lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Langkat yang terkesan membiarkan perbuatan melanggar hukum tersebut,”ungkapnya.
Lanjutnya, perilaku meminta fee proyek di Dinas PUPR Langkat itu jelas mengabaikan perintah Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas mengatakan selama 5 tahun ini akan memberantas pelaku KKN (Korupsi,Kolusi, Nepotisme) di NKRI.
”Polisi dan Jaksa yang bertugas di Kabupaten Langkat jangan tutup mata dan jangan takut untuk selidiki informasi dugaan terhadap pungutan Fee Proyek di Dinas PUPR maupun di dinas yang lainnya di Pemkab Langkat,” tegas Bobby.
Terpisah, Kadis PUPR Langkat, Khairul Azmi bungkam dan tidak bisa dihubungi oleh awak media via seluler, dan Whatsapp, Rabu (02/01/2024), terkait informasi dugaan pungutan Fee Proyek 17% di dinas yang dipimpinnya.
Masyarakat Langkat juga berharap agar Aparatur Penegak Hukum untuk memeriksa Kadis PUPR Langkat Khairul Azemi. (**)