DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Urung Ganjang,Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak,termasuk Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) dan media,mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2024.
Seperti halnya dalam penggunaan Anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang),diduga oknum Kades Urung Ganjang berinisial CD gunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Adapun rincian anggaran Ketapang Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2024 :
– Total Anggaran Dana Ketapang Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2024 Sebesar Rp.131.920.000.
– Jumlah penerima manfaat Ketapang sebanyak 29 KK
– Jumlah kambing yang diterima warga 2 ekor /KK
Dengan rincian sebagai berikut :
– 29 KK (Penerima Manfaat) X 2 ekor anak kambing = 58 ekor anak kambing
– 58 ekor anak kambing X per ekornya Rp.700.000 = Rp.40.600.000 (belanja anak kambing).
-Total Anggaran Ketapang Rp.131.920.000 – Rp.40.600.000 (belanja anak kambing) = Rp.91.320.000 (Dipertanyakan)
Terlihat besarnya biaya anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) patut dipertanyakan,dan kemanakah sisa anggaran Ketapang tersebut.Hal ini patut dipertanyakan karna diduga ada kejanggalan dalam penggunaannya.
Menanggapi hal tersebut,Ketua Umum (Ketum),Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI),R.Anggi Syaputra,mengatakan kepada awak media melalui panggilan whatsapp.Sabtu 11/01/2025 akan segera melayangkan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Urung Ganjang tersebut.Agar memanggil oknum Kepala Desa berinisial CD,selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mengaudit Anggaran Dana Desa yang dikelolanya”.Tegas R.Anggi
Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 UU no 20 tahun 2001 dalam pengunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi pidana 4 tahun penjara.
Apabila terbukti dugaan penyalahgunaan Jabatan dan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kades Urung Ganjang berinisial CD,maka segera proses sesuai undang-undang yang berlaku.Demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Tegas R.Anggi
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,oknum Kades tersebut tidak membalas meskipun pesan menunjukkan centang dua pertanda pesan sudah diterima, sampai berita ini di terbitkan.






















