Langkat-Formappel.com|| Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang di zolimi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023,kini telah menemukan titik terang.
Lima tersangka dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 secara hukum ditahan oleh Kejati Sumut, hal tersebut dilakukan setelah berkas 5 tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sumut pada 30 Desember 2024..
formappel.comformappel.com
Harapan ratusan guru honorer
Penahanan 5 tersangka merupakan hal yang dinantikan oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.
Pasalnya ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Perjuangan Kasus Pppk Langkat
Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para guru honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Polda Sumut dan 3 kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat).
Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Keterlibatan Ketua Panselda
Akan tetapi hal tersebut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam ini Sekda Langkat dan Pembina ASN Plt Bupati Langkat saat itu.
Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan Anggota Panselda yang diemban oleh Kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LBH Medan, Irvan Sahputra, SH, MH, kepada wartawan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, Selasa (14/1/25) mengatakan, selaku Penasihat Hukum Ratusan Guru Honorer mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut.
Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt Bupati selaku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya.
“Berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya, seperti Kabupaten Batu Bara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai Tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten masing-masing, ” kata Irvan Sahputra, SH, MH
Oleh karena itu mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut dan Kejati Sumut haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat.
Hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law”, (Setiap orang sama dihadapan hukum), ” ungkapnya.
Lanjutnya, LBH Medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Untuk itu, sambungnya, LBH Medan akan mengawal penegakkan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media.
Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar ) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.
Serta menjadikan penegakkan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nant tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kabupaten Langkat.
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Kabupaten Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor, “tutupnya”. (tp110)






















