Medan-Formappel.com|| Dunia pendidikan Indonesia kembali bergejolak diketahui saat ini di Sumatera Utara, khususnya kota Medan, 332 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan diduga tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Hal ini terjadi di duga akibat tidak selesainya finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
PDSS adalah sistem informasi dimana seluruh data nilai rapor siswa dihimpun, PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNMPTN sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi. Secara prinsipnya PDSS merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah dan Operator Sekolah.
Diketahui 332 siswa tersebut telah dinyatakan eligible (memenuhi syarat) terkait persiapan SNBP tahun 2025 berdasarkan surat keputusan Kepala MAN 2 Model Medan Nomor : B. 838/Ma.02.07/SK.00.06/01/2025 tentang Penetapan Peserta DIDIK ELIGIBLE PERSIAPAN SELEKSI NASIONAL BERBASIS PRESTASI (SNBP) TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN MAN 2 MODEL MEDAN.
Namun, diketahui melalui aplikasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP) di duga MAN 2 Model Medan berstatus tidak selesai dan hal tersebut juga bersesuaian dengan apa yang disampaikan pihak sekolah dalam pelaksanaan sosialisasi PDSS pada Senin 3 Januari 2025.
Serta diketahui jika pertemuan tersebut pihak sekolah juga menyampaikan untuk permasalahan ini segera ada solusinya dan juga menyampaikan jika untuk menyelesaikan masalah ini Kepala MAN 2 Model Medan telah berangkat ke Jakarta.
Ketua Pelaksana Selesai Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Tjikjik Sri Tjahjandarie, Rabu (5/2/25) menerangkan, soal jadwal pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). PDSS tahun ini, katanya lebih ketat dari sebelumnya dari waktu bisa sebulan saat ini hanya 25 hari.
Berdasarkan informasi Ketua SNPMB menyatakan jika pengisian PDSS tidak bisa diperpanjang. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan menjadi kata kunci pada pendaftaran SNBP 2024, termasuk registrasi akun SNPMB sekolah dan siswa. Registrasi akun SNPMB wajib dilakukan sekolah sebagai bagian dari tahapan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Jika PDSS tidak diisi dan selesai maka dampak pertama adalah siswa tidak dapat mengikuti SNPMB 2025 meskipun ia terdaftar sebagai siswa eligible.
SNBP adalah jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan nilai rapor dan prestasi siswa. Sehingga tidak semua siswa kelas XII bisa mendaftar SNBP 2025.
Tidak hanya melibatkan siswa, dalam tahapan SNBP juga butuh peran serta sekolah. Salah satu tahapan SNBP yang harus dilakukan sekolah adalah pengisian PDSS. Tahapan ini wajib dilakukan sekolah agar siswanya yang masuk dalam kategori siswa eligible bisa mendaftar SNBP.
Sementara, menyikapi hal tersebut, Ketua LBH Medan Irvan Sahputra, SH, MH melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2/25) mengatakan, sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan HAM menduga jika permasalahan yang dihadapi oleh 332 siswa MAN 2 Model Medan sebagai bentuk pelanggaran HAM sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 C UUD 1945.
Dimana secara konstitusional setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, dalam hal berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.
Oleh karena itu secara hukum dan HAM maka LBH Medan mendesak Menteri Pendidikan untuk segera menyelesaikan permasalahan 332 siswa MAN 2 Model Medan sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional mereka. Karena apa yang terjadi hari ini telah sangat merugikan para siswa yang berharap anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.
Hal ini harus segera dilakukan agar 332 anak bangsa tersebut tidak menjadi korban dan terhalangnya mereka untuk mengeyam pendidikan yang lebih baik demi masa depannya.
Sambung Irvan, pihaknya juga mendesak Menteri Pendidikan untuk menindak tegas pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan yang di duga lalai dalam menjalankan tugasnya. Serta melakukan evaluasi terkait dengan PDSS.
LBH Medan menilai jika permasalahan PDSS tidaklah seharusnya menjadi penghambat para siswa dalam menggapai cita-citanya.
Terpisah Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan melalui WKM Kurikulum Ahmad Badren Siregar dalam reales persnya diterima media ini melalui humas Kanwil Kemenag Sumut, Rabu (5/2/25) siang menyampaikan, kendala gagal input PDSS ini akibat aplikasi. “Adanya kegagalan dalam proses penginputan nilai siswa eligible pada portal Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sehingga menyebabkan keterlambatan dalam finalisasi data nilai siswa, ” kata Ahmad.
Namun diketahui melalui aplikasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) diduga MAN 2 Model Medan berstatus tidak selesai dan hal tersebut juga bersesuaian dengan apa yang disampaikan pihak sekolah dalam pelaksanaan sosialisasi PDSS pada Senin, 3 Januari 2025.
Ahmad Badren Siregar, SPd mengaku, terdapat kendala ketika melakukan pengisian nilai PDSS di format nilai yang ada di web portal SNPMB dan melakukan pengisian namun tidak berhasil ketika upload menggunakan file CSV yang selalu gagal dan ditemukan pesan “Koneksi Jaringan Gagal (500) (SQL, tratmement execution failed) “, sehingga menyebabkan belum semua nilai siswa berhasil diinput.
Ahmad Badren menambahkan, permasalahan berikutnya adalah ketidakstabilan jaringan saat mengupload nilai pada portal PDSS sehingga sampai batas finalisasi tidak seluruh nilai bisa diupload.
Selanjutnya, untuk mengatasi permasalahan ini pihak madrasah telah mengajukan permohonan kepada panitia pelaksana SNPMB untuk dapat memberikan kesempatan memperbaiki dan menyelesaikan seluruh proses pengisian data PDSS hingga selesai. “Pada hari Senin (3/2/25) Kepala Sekolah MAN 2 Medan berangkat ke Kementerian Agama RI di Jakarta untuk berkoordinasi dan mencari solusi dari permasalahan ini, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Badren mengungkapkan, terkait permasalahan ini pihak MAN 2 Model Medan telah melakukan sosialisasi kepada siswa yang ingin mengkonfirmasi permasalahan ini dan meminta untuk bersabar, memohon doa agar mendapat solusi terbaik serta saling menjaga kondisi agar tetap kondusif sampai mendapat informasi lebih lanjut dari Kepala MAN 2 Model Medan.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, MSi saat dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan, benar ini kelalaian dan tanggung jawab pihak MAN 2 Model Medan.
Dari 42 Madrasah di Sumatera Utara, MAN 2 Model Medan tidak menyelesaikan masalah finalisasi data PDSS tersebut sesuai waktu yang ditetapkan. Namun untuk saat ini bahwa secara resmi sudah terbit link resmi menyatakan bahwa dipastikan siswa tersebut bisa mengikuti jalur tes umum.
“Untuk jalur prestasi saat ini kita sedang menunggu surat atau link resmi untuk perpanjangan masa finalisasi data tersebut dari pihak dan lembaga terkait, ” jelasnya.
Penulis:Tolhas Pasaribu



























