Scroll untuk baca artikel
IMG-20250325-WA0034
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKepolisian

Proyek Drainase dan Ground Water Tank di Lapas Kelas IIA Simalungun Diduga Sarat Penyelewengan

69
×

Proyek Drainase dan Ground Water Tank di Lapas Kelas IIA Simalungun Diduga Sarat Penyelewengan

Sebarkan artikel ini
Proyek drainase
Foto Dugaan pembangunan drainase tidak sesuai spesifikasi, di mana seharusnya menggunakan cor beton redimik, namun malah dipasang batu bata.
Example 468x60

Simalungun //Formappel.com– Proyek pembangunan di Lapas Kelas IIA Simalungun, yang berlokasi di Jalan Asahan Kilometer 7, Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.

Setelah sebelumnya muncul dugaan penyelewengan dalam pembangunan drainase, kini perhatian tertuju pada proyek ground water tank yang diduga juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

formappel.com
IMG-20250325-WA0029
formappel.com

Proyek yang dikerjakan oleh PT Willy Karya Nusantara ini, dengan anggaran mencapai Rp 31,6 miliar, diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar.

Besi yang seharusnya berukuran 16 mm diganti dengan besi berukuran 13 mm, bahkan menggunakan potongan sisa dari proyek lain.

Jumlah besi yang dipasang pun diduga dikurangi dari yang seharusnya, menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan kekuatan konstruksi.

Menanggapi hal ini, perwakilan PT Willy Karya Nusantara, Lintong, menyatakan bahwa pengerjaan proyek berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan Negeri Simalungun.

“Hampir setiap hari proyek ini diperiksa  Silakan konfirmasi ke Kejari,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar informasi lebih lanjut diperoleh dari pihak PU, MK, dan Lapas yang turut mengawasi proyek, serta menyebut bahwa proyek ini akan diaudit oleh BPK RI.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan informasi dari sumber lain yang menyatakan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara rutin.

“Sesekali saja pihak MK datang, itu pun hanya melihat sebentar lalu pergi,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menambahkan bahwa pekerja mengetahui bahwa drainase tidak sesuai spesifikasi, di mana seharusnya menggunakan cor beton redimik, namun malah dipasang batu bata.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun maupun instansi terkait lainnya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini untuk memastikan tidak adanya penyelewengan yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti Lapas Kelas IIA Simalungun. (Red)

logo-formappelnews
Example 120x600