Langkat-Formappel.com|| Tiga orang sindikat spesialis pembobol rumah kosong kantor Dinas Tanpa Penjaga Malam diciduk jajaran Polres Langkat.
Hal ini dijelaskan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Mirza SIK MM kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dedy Mirza menyampaikan bahwa pada hari Rabu (05/2/2025) sekira pukul 17.15 WIB, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga SH MH, beserta anggota Opsnal Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Ketiga pelaku yang berhasil diciduk yakni RTGS alias Teddy (28) warga Lingk.IX Wonosari Kelurahan Pardamaian Kecamatan Stabat, MS alias Botak (25) pekerjaan mocok mocok, warga Serapuh Cina Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dan BRN alias Bima (25) warga Jln. Proklamasi Gang Perkul Lingk VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat (berperan Pertolongan Jahat).
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / I / 2025/ SPKT/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 05 Februari 2025.
Penangkapan ketiga pelaku spesialis Rumkos dan Kantor Dinas tanpa penjaga melakukan asli pencurian yang dilakukan pada hari Selasa (4/2/2025) sekira pukul 02. 00 s/d 04. 00 WIB dinihari di Komplek Tengku Amir Hamzah Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat (Kantor UPTD PPA).
Dari ketiga pelaku, Tim Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Herman F Sinaga SH MH berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit PC merek Axioo warna Hitam, 1 buah Obeng dan 1 buah Tang.
Kronologis Kejadian
Kasus Curat ini awalnya terjadi pada hari Selasa (4/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB ketika Pelapor dan Saksi atas nama Meyliana Beru Tarigan SSTP sedang mengikuti kegiatan di Kota Medan. Saat itu, Meyliana dihubungi oleh saksi Dewi Sri Wulandari yang memberitahukan bahwa pintu utama Kantor UPTD PPA (TKP) telah rusak.
Mendapat info tersebut, kemudian pelapor menyuruh saksi agar bersama-sama dengan petugas yang ada di kantor tersebut masuk ke dalam untuk memeriksa barang-barang inventaris yang hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar 1 buah Komputer Merk AXIOO MYPC ONE PRO K5-24 (16N9), 1 unit Printer Merk EPSON dan 11 unit Kursi Merk CHITOS/FUTURA yang berada di Ruangan Aula dan KTU telah hilang di curi. Setelah membuka CCTV terlihat 2 orang terduga pelaku pencurian.
Atas kejadian tersebut Pemkab Langkat mengalami kerugian sebesar Rp27.553.555 dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya
Kronologis Penangkapan
Berbekal laporan yang diterima, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 13.30 WIB, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga SH MH, mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasannya pelaku Teddy dan Bima akan menjual komputer ke wilayah Kota Medan tepatnya di Kantor Indihome Service Area Padang Bulan, Jalan Setia Budi Pasar II No. 349 Medan.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK MM, selanjutnya Kanit Pidum Iptu Herman beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Sekira pukul 17. 15 WIB, tersangka berhasil ditangkap di lokasi. Kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata ada pelaku lain yakni MS alias Botak yang berada di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat tepatnya di rumah pelaku Teddy.
Kemudian tim melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan benar ternyata pelaku MS alias Botak ada di rumah tersebut dan langsung diamankan.
Selanjutnya ketiga orang pelaku spesialis Rumkos dan Kantor Dinas tanpa penjaga tersebut dibawa ke Mapolres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Verdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah kosong dan kantor dinas yang tidak ada penjaga malamnya.
Reporter : Tolhas Pasaribu






















