Langkat- Formappel.com||Ratusan pekerja penyadap karet perusahaan perkebunan karet PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam, yang terletak di Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menilai perusahaan telah “memperkosa” hak-hak mereka sebagai pekerja.
Salah seorang buruh harian lepas yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang akan diterapkan PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam memberatkan pekerja.
“Untuk memberikan status bagi pekerja buruh harian lepas yang akan diberikan PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam kami anggap memberatkan kami para buruh,karena salah satu poin pada PKWT tersebut, menaikkan basis borong dari 25 kg/hari menjadi 30 kg/hari, jika tidak mencapai target 30 kg/hari, maka akan dikenakan denda Rp 5000/kg, “ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan salah point tersebut kami buruh harian lepas penyadap karet, masa trek begini tidak mampu dan kami menilai pihak perusahaan PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam diduga mengkebiri hak-hak kami pekerja harian lepas.
” Kami menolak untuk tanda tangan, karena salah satu poin yang berisi menaikkan basis borong, harus 30 kg/hari, jika tidak tercapai didenda Rp 5000/kg, “ucap salah seorang buruh yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSPPP) Kwala Besilam Sumarlin, kepada wartawan, Jum’at (14/2/25) menjelaskan, sekira 100 pekerja harian lepas,
mereka menduga PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam tidak mematuhi aturan perundang-undangan terkait hak-hak normatif pekerja, diantaranya memberikan syarat jika ingin kejelasan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan menaikkan basis borong 25 kg/hari menjadi 30 kg/hari,jika tidak tercapai basis borong 30 kg/hari akan didenda Rp 5000/kg.
“Bahkan ada tiga mandor yang diduga memaksa karyawan agar menyetujui dengan menandatangani syarat PKWT yang sudah jelas memberatkan kami pekerja harian lepas, ” sambung Sumarlin.
“Sekitar satu tahun ini kami baru merasakan BPJS ketenagakerjaan setelah puluhan tahun kami bekerja, namun untuk BPJS kesehatan,kami belum memiliki,” ucapnya saat disinggung wartawan terkait BPJS.
“Tidak hanya terkait poin persyaratan PKWT dengan menaikkan basis borong,jika tidak tercapai basis borong akan dikenakan denda.
Sementara pemberian THR selama kami bekerja, pihak perusahaan PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam hanya memberikan bantuan Hari Raya,”ungkapnya.
Disinggung berapa besaran bantuan hari raya kebesaran keagamaan, beberapa tahun lalu, Sumarlin menjawab, hanya cukup membeli sirup untuk lebaran idul fitri.
Untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1466 H tahun 2025, pihak PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam belum memberikan kejelasan,ungkap Sumarlin.
Terpisah, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSPPP) Kabupaten Langkat Suwanto Tarigan kepada wartawan mengatakan, dengan diterapkannya syarat untuk PKWT yaitu menaikkan basis borong dari 25 kg/hari menjadi 30 kg/hari dan jika tidak tercapai target basis borong 30 kg/hari akan di denda Rp 5000/kg di masa trek, di duga pihak perusahaan PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam tidak manusiawi.
“Pihak FSPPP Kabupaten Langkat telah menyurati agar pihak perusahaan PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam terkait salah satu persyaratan PKWT dan pemberian THR kepada para pekerja penyadap karet, hingga saat ini pihak perusahaan PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam belum memberikan penjelasan.
Suwanto Tarigan juga menjelaskan,sekira 100 orang karyawan hingga sekarang tidak ada perjanjian kerja ataupun surat pengangkatan terhadap buruh/pekerja harian lepas, ujarnya.
Dikatakannya, bahwa sudah seharusnya perusahaan PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam wajib mengangkat seluruh PHL menjadi karyawan tetap (SKHU dan HT) karena sudah bekerja selama puluhan tahun, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 100 Tahun 2004, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dan kami juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat jangan tutup mata.
“Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat jangan tutup mata dengan tidak adanya status yang jelas bagi ratusan PHL penyadap karet PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam, ungkapnya.
Sementara Manager PT Bahruny Perkebunan Kwala Besilam,melalui Humas,ketika dikonfirmasi pada Jum’at (14/2/25) kemarin mengatakan,mohon maaf ya pak,saya buru-buru,mau jemput anak disekolah.
Penulis: Tolhas Pasaribu



























