BeritaDaerahDeli Serdang

Pembongkaran Pagar Seng Ilegal di Hutan Lindung Rugemuk oleh DLHK Sumut

×

Pembongkaran Pagar Seng Ilegal di Hutan Lindung Rugemuk oleh DLHK Sumut

Sebarkan artikel ini

Pembongkaran Pagar Seng Ilegal di Hutan Lindung Rugemuk oleh DLHK Sumut

Deli Serdang | |formappel.com- Kawasan Hutan Lindung di Dusun 3, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dibongkar paksa oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (23/02/2025).

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLHK Sumut, Ir. Juliana Siregar, MAP, bersama tim.

Sebanyak 48 hektare lahan yang telah dipagari seng secara ilegal dan cukup permanen akhirnya dibongkar.

Peringatan DLHK sumut

Sebelumnya, DLHK Sumut telah berulang kali memperingatkan pihak yang melakukan pemagaran, namun tidak diindahkan.

Kepala Desa Rugemuk, Mulyadi, mengizinkan pembongkaran tersebut karena merupakan perintah langsung dari Kepala Dinas Kehutanan Wilayah Satu Sumut.

Namun, proses pembongkaran sempat diwarnai cekcok antara kepala dusun dengan pihak pembongkar.

Terkait informasi

Menariknya, sebelum pembongkaran dilakukan, Muspika Kecamatan Pantai Labu, termasuk Kapolsek Pantai Labu, tidak mendapatkan informasi atau pemberitahuan resmi dari DLHK Sumut.

Tidak ada sosialisasi maupun surat pemberitahuan sebelumnya. Meski demikian, aparat kepolisian tetap hadir saat pembongkaran berlangsung untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Kepala DLHK Sumut, Ir. Juliana Siregar, MAP, menegaskan bahwa pembongkaran harus diselesaikan dalam satu hari dan tidak boleh berlarut-larut.

“Kami masih menyelidiki siapa dalang di balik pemagaran ilegal ini. Tanah negara tidak bisa dikuasai sembarangan, dan kami akan memprosesnya secara hukum. Jika saya perintahkan untuk dibongkar, maka harus dilaksanakan,”tegas Juliana di lokasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung bisa dikelola melalui metode sosial kehutanan dengan izin hingga 20 tahun, terutama untuk kepentingan ketahanan pangan.

Namun, pemagaran ilegal ini harus ditindak tegas, termasuk mencari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Sementara itu, Kepala Desa Rugemuk, Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemagaran ilegal tersebut telah berlangsung selama tiga bulan.

Ia mengaku telah melaporkan hal ini ke pihak berwenang, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Sudah tiga bulan saya laporkan, tapi tanggapannya minim. Akhirnya, pemagaran tetap dilakukan oleh oknum yang mengklaim lahan ini,” ungkap Mulyadi.

Masyarakat setempat juga mengaku bingung bagaimana mungkin kawasan hutan lindung bisa memiliki sertifikat kepemilikan.

Dahulu, kawasan ini merupakan tambak udang selama kurang lebih 30 tahun, namun setelah pagar rusak, kini justru dipagar ulang dengan seng secara ilegal. Diperkirakan biaya pemagaran mencapai ratusan juta rupiah.

Karena adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, pemagaran ilegal ini akhirnya dilaporkan ke DLHK Sumut oleh warga dan LSM.

Pembongkaran pagar ilegal berjalan aman dan kondusif. Turut hadir dalam kegiatan ini tim dari DLHK Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Camat Pantai Labu Muhammad Faisal Nasution, Koramil 23 Beringin Pantai Labu, serta Kapolsek Pantai Labu Iptu Sudjarwo didampingi Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu.

(red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *