
Langkat- Formappel. com|| Terduga pelaku kasus penggelapan 14 unit mobil rental yang sempat menjadi buronan, Fer (42) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Langkat, Rabu (26/2/2025) petang.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu HW Batubara membenarkan bahwa Fer telah menyerahkan diri.
“Benar Pak, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mohon doanya ya Pak,” ujarnya, Kamis (27/2/2025), sambil meminta rekan media bersabar karena pelaku belum bisa dikonfirmasi langsung.
Selain menggelapkan 14 unit mobil rental, Fer juga diduga terlibat dalam berbagai aksi penipuan lainnya. Dia sering kali memamerkan bisnis agen beras dan minyak goreng di media sosial untuk menarik calon korban dengan iming-iming kerja sama bisnis yang tidak pernah terealisasi.
Sebelumnya, Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan 14 unit mobil rental yang disembunyikan di berbagai titik perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Serangan.
Pada konferensi pers, Jumat (21/2/2025) kemarin, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat M Akbar (23), warga Kecamatan Selesai, pada 20 Februari 2025.
“Begitu laporan masuk, tim gabungan langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan 14 unit mobil rental yang disembunyikan di beberapa lokasi. Sebenarnya ada 15 unit mobil yang digelapkan namun satu unit masih dalam pencarian,” terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, korban penggelapan mobil rental ini mencapai sembilan orang, berasal dari Langkat, Medan, dan Binjai, yakni:
Joni Sugiarto (36) – Stabat
Sri Susanto (34) – Stabat
Angga Rizqi (26) – Stabat
Wisma Ari Kusuma (22) – Stabat
M Akbar (23) – Kecamatan Selesai
Winer (45) – Medan
M Saputra (32) – Medan
Dedi Supriadi (37) – Medan
Andi (32) – Binjai
Fer (42), warga Stabat, awalnya menyewa 15 unit mobil dari berbagai pemilik dengan alasan ada perusahaan yang membutuhkan kendaraan untuk proyek di Kabupaten Langkat. Karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pemilik rental, Fer dengan mudah mendapatkan kepercayaan korban.
Pembayaran dijanjikan pada 5 Februari 2025 tetapi hingga jatuh tempo Fer tidak menepati janji dan beberapa unit mobil sudah berpindah tangan.
Pada 18 Februari 2025, para pemilik mobil menyadari GPS kendaraan mereka telah dimatikan, sementara nomor ponsel Fer juga tidak bisa dihubungi. Akibat perbuatan Fer, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.
Polres Langkat, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mencari satu unit mobil yang belum ditemukan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (28/2/2025) siang. (tp110)