Example floating
Example floating
BeritaNasionalSumut

Besok, Lima Tersangka Tindak Pidana Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Langkat TA 2023 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

320
×

Besok, Lima Tersangka Tindak Pidana Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Langkat TA 2023 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Sebarkan artikel ini

 

Medan-Formappel. Com|| Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 akan jalani sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan besok, Rabu 5 Maret 2025,bertempat di Pengadilan Tipikor Medan.

fprmappel.com
formappel-logo-123
formappel.com

Kasus perkara tindak pidana korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang menyedot perhatian publik tersebut. Seleksi penerimaan PPPK formasi guru dengan 5 terdakwa yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah yaitu Eka Syahputra Depari, Kepala Seksi Kesiswaan pada bidang Pembinaan SD Disdik Langkat yaitu Alex Sander dan 2 Kepala Sekolah yaitu Rohayu Ningsih dan Awaludin.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/25), berkas perkara ke 5 terdakwa tersebut terpisah, yakni nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dengan terdakwa Alex Sander, Penuntut Umum Tri Handayani.

Kemudian nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn terdakwa Eka Syahputra Depari S. STP, M. AP, Penuntut Umum Tri Handayani. Terdakwa Dr. H. Syaiful Abdi, SH, SE, MPd, nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Penuntut Umum Tri Handayani. Nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, tersangka Awaludin, Penuntut Umum Tri Handayani, serta nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, tersangka Rohayu Ningsih, Penuntut Umum Tri Handayani. Kelima berkas perkara diregistrasi tanggal 21 Februari 2025.

Sementara Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat kepada awak media menerangkan, sidang akan dilaksanakan pada Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/3/25).

Yang akan memeriksa dan mengadili kelima tersangka tersebut di ketua Achmad Ukayat, yang merupakan Wakil Ketua PN Medan.

“Adapun yang mengadili yaitu Achmad Ukayat sebagai Hakim Ketua, didampingi M. Nazir dan Husni Tamrin yang masing-masing bertindak sebagai hakim anggota 1 serta hakim anggota 2, ” ujarnya.

Terpisah, LBH Medan selaku Penasehat Hukum ratusan guru honorer kepada awak media, membenarkan hal tersebut.

“Benar, perjuangan panjang ratusan guru-guru honorer Langkat telah sampai pada momen persidangan pertama terhadap lima tersangka dugaan korupsi dalam kasus kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dilakukan pada tanggal 5 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Medan,ujar Irvan Syahputra,SH.

Sesungguhnya perbuatan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh kelima tersangka ini telah melanggar Pasal 28 UUD 1945,UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor. Adapun sampai saat ini, Aktor Intelektualnya belum juga terungkap, ucap Irvan Syahputra, SH. (Tolhas Pasaribu)

IMG-20250224-WA0041
IMG-20241219-WA0073-262x300