ASAHAN//Formappel.com | Ketua GRIB Asahan, Hendra S.H, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Pasar Kisaran yang berusaha mempertahankan hak atas jalan umum. Jalan tersebut terancam dipersempit akibat upaya segelintir oknum pengusaha yang kini memiliki bekas bangunan pemerintah di sekitar area tersebut. Bangunan itu diketahui telah berpindah kepemilikan kepada seorang pengusaha keturunan Tionghoa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAMKA), Ok. Rasyid, saat pertemuan di salah satu kafe terkenal di Asahan dengan Ketua GRIB Asahan yang baru dilantik seminggu lalu. Dalam pertemuan itu, Hendra SH didampingi beberapa pengurus dan menegaskan dukungannya terhadap perjuangan warga untuk mempertahankan akses jalan umum. Menurut Hendra, jalan tersebut telah ada jauh sebelum bangunan berdiri, yang dulunya merupakan terminal bus pertama di Kisaran.
Hendra juga meminta Pemkab Asahan serius menangani masalah ini karena berpotensi menimbulkan konflik yang merugikan kepentingan masyarakat. “Kami tidak sendiri dalam mendukung hak-hak warga Pasar Kisaran. GRIB Asahan akan terus berdiri bersama Ok. Rasyid dan warga untuk memperjuangkan akses jalan umum ini,” tegas Hendra.
Konflik Berkepanjangan
Konflik antara warga Pasar Kisaran dengan seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang cukup terkenal di Asahan telah berlangsung selama hampir satu tahun. Persoalan bermula ketika pengusaha tersebut berusaha menutup jalan umum di samping bangunan yang kini dimilikinya. Penutupan ini memicu keresahan warga, yang heran karena fasilitas umum tersebut malah menjadi bagian dari properti pribadi.
Ok.Rasyid menjelaskan, bangunan tersebut diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Asahan. Meski begitu, pengusaha tersebut tetap melanjutkan pembangunan dan bahkan memagari jalan dengan seng. Saat mengetahui jalan umum itu hendak ditutup, warga melakukan aksi protes dengan merobohkan tiang penyangga yang ada di sekitar bangunan.
Ok.Rasyid mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki pejabat terkait yang dianggap membiarkan pembangunan ilegal ini. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Perda Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. “Wajar jika warga Pasar Kisaran curiga terhadap proyek pembangunan ini, yang dipaksakan tanpa IMB, apalagi berada di tengah kota,” ujar Ok.Rasyid dengan nada geram.
Ia juga mempertanyakan sikap pejabat Asahan yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran hukum ini. “Apakah mereka menerima sesuatu sehingga pengusaha ini bisa bertindak semena-mena tanpa konsekuensi hukum?” tambahnya dengan tegas. (Amin Harahap)