Polresta Medan Musnahkan 46 Kg Ganja, Disaksikan Langsung oleh Kejaksaan
Medan// Formappel.com- Sebanyak 46 kilogram ganja dimusnahkan dalam sebuah acara resmi yang digelar di Komplek Veteran Blok A, Dusun 8, Desa Medan Estate, pada Selasa (11/3/2025) pagi.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan perangkat desa setempat.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.15 WIB hingga 10.05 WIB ini dihadiri oleh:

1. AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polresta Medan
2. Reza Nasution, SH, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
3. Lima orang tersangka
4. Perangkat desa setempat
Barang Bukti Ganja Berasal dari Aceh
Ganja seberat 46 kg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari jaringan narkoba yang membawa barang haram tersebut dari Aceh. Para tersangka berhasil diamankan di kawasan Helvetia, Medan, sebelum akhirnya barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di bawah pengawasan ketat petugas dari Polresta Medan.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada para pelaku.