Langkat- Formappel.com|| Dua ribuan lebih atau hampir tiga tiga ribu tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat belum menerima gaji untuk Maret 2025 dan tiga bulan tunjangan tambahan kinerja (tukin), yaitu bulan Januari, Februari, Maret 2025.Hal tersebut membuat resah para nakes di instansi itu. Bahkan, hal itu dikeluhkan mereka yang harus diterima.
“Kami juga punya kebutuhan keluarga yang harus kami penuhi. Sampai hari ini, jangan kan gaji, bulan Maret 2025, untuk tunjangan tambahan kinerja tiga bulan, mulai bulan Januari, Februari, Maret 2025,belum juga kami terima bang, ujar sumber di salah satu Puskesmas di Kecamatan Bahorok, yang meminta namanya disembunyikan, kepada wartawan, Kamis (13/3/25), sekitar pukul 10.06 Wib.
Narasumber lainnya juga mengeluhkan hal serupa. Ia heran, mengapa hanya di lingkungan Dinkes Langkat saja yang belum menerima gaji untuk Maret 2025 dan tunjangan tambahan kinerja tiga bulan, yaitu Januari, Februari, Maret 2025.
“Sudah mau dekat lebaran, gaji dan tiga bulan tunjangan tambahan kinerja belum cair. Emang para kali Kabupaten Langkat ini bang, ungkap sumber.”
Menurutnya, hal tersebut sudah pernah ditanyakan terkait kepastian kapan cair honorium tersebut. Sayang, mereka tidak mendapat jawaban memuaskan. Kebutuhan keluarga sudah mendesak untuk dibayar. Harusnya dijelaskan apa kendala mengapa uang gaji dan tiga bulan tunjangan tambahan kinerja kami belum ada, “ujar para sumber. Karena itu, mereka berharap agar Dinkes Langkat segera menunaikan kewajibannya. Juga berharap Bupati Langkat Syah Afandin jangan tutup mata dan dapat memperhatikan keluhan mereka agar dapat segera terealisasi.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, MM dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp, ke nomor +62 812-63xxxxx dan +62 823-37xxxxxx, pada Kamis (13/3/25) sekitar pukul 10.24 Wib, tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 UUD 1945; UU Nomor 20 tahun 2023; dan PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.(tonaputra110)