Langkat-Formappel. Com|| Junaidi salah seorang karyawan sebagai security di PT Bahruny Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat , sungguh malang nasibnya. Dimana, Junaidi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT Bahruny Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang. Ia di PHK sepihak oleh PT Bahruny dituduh mencuri kelapa sawit oleh PT Bahruny. Padahal hingga kini ia tidak terbukti melakukan kesalahan mencuri buah tandan kelapa sawit seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan PT Bahruny.
Hal ini dijelaskan oleh Junaidi (49) kepada wartawan, Senin (03/3/25) kemarin.
“Saya dituduh oleh perusahaan PT Bahruny Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang mencuri buah tandan kelapa sawit, namun hingga saat ini pihak perusahaan PT Bahruny tidak dapat membuktikan bahwa saya pencurinya, ” ucap Junaidi.
Junaidi juga menerangkan, sudah bekerja di perusahaan PT Bahruny sejak Januari 2007- 2024.
Tersangka sesungguhnya bernama Aulia, dan sudah diproses hukum oleh Polres Langkat. “Sejak kejadian pencurian buah tandan kelapa sawit, tersangka Aulia langsung dibawa ke Polres Langkat, ” ungkap Junaidi.
Selanjutnya, Junaidi mengatakan, walaupun tidak terbukti mencuri buah tandan kelapa sawit, pihak perusahaan PT Bahruny memaksa saya untuk membuat surat pengunduran diri oleh perusahaan PT Bahruny.
“Tidak terbukti mencuri saya dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh Humas PT Bahruny Kwala Besilam, bernama Jul, ” cetusnya.
“Kalau lah saya di PHK sepihak dan dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh humas PT Bahruny, bagaimana dengan hak saya, dimana saya sudah bekerja sekitar 17 tahun. Dan saya sudah tidak bekerja atau pun dirumah kan sudah tujuh bulan lamanya tanpa menerima pesangon, ” tambahnya.
Disinggung apakah sudah dipertanyakan terkait hal tersebut, Junaidi mengatakan, sudah berulang kali dipertanyakan oleh humas PT Bahruny, namun jawabannya, menunggu keputusan dari kantor pusat. “Sudah saya pertanyakan kepada Bapak Jul selaku humas PT Bahruny Kwala Besilam sekitar lebaran hari raya Idul Fitri 1445 H, lalu, namun jawabnya, menunggu keputusan dari kantor pusat, ” ungkapnya.
Jika persoalan ini tidak ada jawaban dari humas PT Bahruny Kwala Besilam, saya akan membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat komisi B yang menangani Ketenagakerjaan, ucapnya.
Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP-KSPI) Kabupaten Langkat, Suwanto Tarigan, Rabu (12/3/25) menyayangkan peristiwa yang dialami oleh Junaidi. Menurutnya, ini adalah cara-cara suatu perusahaan menghilangkan hak-hak karyawan. Padahal pihak perusahaan PT Bahruny Kwala Besilam tidak dapat membuktikan bahwa Junaidi pelaku pencurian kelapa sawit, dan mengingat Junaidi sudah mengabdi sebagai security selama 17 tahun.
“Apakah tidak ada sedikit pun, pihak perusahaan PT Bahruny tidak memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), ” ucap Suwanto Tarigan.
Sambungnya, pihaknya siap mendampingi Junaidi membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Komisi B DPRD Kabupaten Langkat, jika PT Bahruny tidak memberikan pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai dengan peraturan yang ada, tambah Suwanto Tarigan.
Terpisah humas PT Bahruny Kwala Besilam Jul dihubungi oleh awak media melalui aplikasi Whatsapp atau pun sambungan seluler ke nomor +62 813-76xxxxxx, tidak diangkat alias bungkam.
Merujuk pada pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 4 tahun. Sanksi pidana ini juga dapat dikombinasikan dengan denda senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pada pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:[6]
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:[7]
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.(tonaputra110)