Langkat-Formappel. Com|| Ada yang tak wajar dan mendapat sorotan pada laporan harta kekayaan Wakil DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Nasdem, Ajai Ismail.
Informasi yang didapat di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui Ajai Ismail hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). Harta tersebut dilaporkan Ajai pada periode tahun 2023
“Total Harta Kekayaan (II-III) Rp 20.000.000, tertulis di website LHKPN KPK milik Ajai Ismail, dilihat pada Rabu (12/2/25).
Pada LHKPN KPK, Ajai Ismail melaporkan tidak memiliki tanah dan bangunan sama sekali. Dia juga melaporkan tidak memiliki kendaraan..
Harta kekayaan Rp 20.000.000 merupakan kas dan setara kas milik Ajai. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik.
Perlu diketahui Ajai Ismail telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat sejak 2019, dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem periode 2019-2024.Dilaporan khusus calon, Ajai melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 486.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah).
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Langkat ini juga melaporkan memiliki 1 unit mobil Mitsubishi/L200 senilai Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). Selain itu Ajai Ismail juga melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), dan tidak memiliki hutag piutang.
Namun di periode 2019,Ajai melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) berupa kas dan setara kas. Sedangkan 1 bidang tanah dan 1 unit mobilnya tidak ada lagi dalam laporan tersebut.
Di tahun periode 2020,Ajai melaporkan memiliki harta kekayaan dengan minus Rp 667,4 juta. Pada laporan tersebut Ajai hanya memiliki kas dan setara kas Rp 6 juta dan memiliki hutang sebesar Rp 683,4 juta.
Kemudian di periode 2021,Ajai kembali melaporkan jika harta kekayaannya minus sebesar Rp 675,8 juta. Pada laporan tersebut Ajai melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 6 juta dan hutang sebesar Rp 681,8 juta.
Selanjutnya, untuk periode 2022, Ajai Ismail kembali melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 389,6 juta. Ajai juga melaporkan hanya memiliki kas dan setara kas Rp 6 juta dan hutang sebesar Rp 383,6 juta.
*Tiga Anak Ajai Jadi Anggota DPRD*
Diketahui juga tiga anak Ajai Ismail juga jadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Nasdem.
Berdasarkan informasi, Ajai memiliki 3 anak yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD dari Pantai Nasdem, yakni 2 anggota DPRD Kabupaten Langkat, dan 1 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketiganya adalah Ricky Antony, Ristya Chayani, dan Muhammad Rio.
Berdasarkan informasi Ricky Antony merupakan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara pada periode 2019-2024. Ricky Antony juga sempat menjabat sebagai pimpinan Komisi DPRD Sumatera Utara
Pada Pileg 2024, Ricky Antony kembali maju dari Dapil 12 mencakup wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai. Hasilnya, Ricky Antony kembali terpilih setelah berhasil meraih 61.699 suara dan tertinggi di Dapil tersebut.
Sementara Ristya Chayani dan Muhammad Rio saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat. Keduanya baru pertama kali duduk sebagai anggota DPRD.
Ristya terpilih dari Dapil 4 dan memperoleh 5.852 suara. Sementara Rio terpilih dari Dapil 6 dengan perolehan 7.459 suara.
Rio saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Langkat dan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Langkat. Sementara Ristya menjabat sebagai anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Langkat dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Langkat.
Terkait dengan LHKPN KPK Ajai Ismail belum dapat dikonfirmasi. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya jemput bola terkait LHKPN Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, H. Ajai Ismail yang tidak wajar dan menuai sorotan.
Hal ini disampaikan Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim yang terus menyoroti LHKPN milik politisi Partai Nasdem tersebut.
Kepada wartawan, Abdul Rahim, Rabu (19/3/25), hal yang tidak masuk akal LHKPN Ajai Ismail hanya memiliki harta kekayaan berjumlah puluhan juta.
Secara kasat mata Ajai Ismail diketahui memiliki beberapa usaha dan juga memiliki rumah yang seperti istana di Langkat.
“KPK janganlah mau dibohongi, ucap Abdul Rahim.
Ia sangat konsisten menyoroti masalah hukum dan korupsi, dan pihaknya sudah melaporkan indikasi kebohongan ini kepada KPK.
Laporan ini mereka layangkan sebagai bentuk pengaduan masyarakat yang diharapkan membuat KPK memberikan atensi.
” Kalau KPK saja bisa dibohongi maka itu adalah persoalan yang miris seorang pejabat di negeri ini, “ucapnya.
Menurut Rahim, proses terhadap pejabat yang terindikasi melakukan pembohongan seperti ini menjadi hal yang penting agar KPK tetap memiliki marwah di mata para pejabat negara yang berperilaku korup.
” Kalau benar Ajai Ismail melakukan pembohongan, periksa dan beri sanksi. Agar menjadi efek jera, supaya tidak ada pejabat yang berani berbohong kepada KPK. Perlu diingat, kebohongan seperti ini bisa karena pejabat tidak ingin uang hasil korupsinya terendus, “ungkapnya. (tonaputra 110)